Berita

Kegiatan Finalisasi Sinkronisasi Peraturan Kearsipan Kemendikbud/Istimewa

Nusantara

Peraturan Kearsipan Mentah, ANRI: PTN Tidak Menginduk Ke Kemendikbud

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 06:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan finalisasi Peraturan Kearsipan Kemendikbud dalam upaya menyikapi perubahan Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) sesuai Perpres 72/2019 yang menggabungkan kembali fungsi pendidikan tinggi dari Kemristekdikti ke Kemendikbud secara mengejutkan dirombak total.

Hal itu dibahas dalam kegiatan ‘Finalisasi Sinkronisasi Peraturan Kearsipan Kemendikbud’ pada 21-23 Februari 2020 di Hotel Grand Savero Bogor yang dihadiri delegasi dari perwakilan perguruan tinggi, yakni UI, UNPAD, UPI, UGM, PNJ, Unit Utama Kemendikbud, serta arsiparis Biro Umum dan PBJ Kemendikbud.

"Penyelenggaran kearsipan nasional dilakukan oleh ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional. Berdasarkan UU 43/2009 tentang Kearsipan, kearsipan di lingkungan PT menjadi tanggung jawab pimpinan di lingkungan PT dan tidak dapat diletakkan di bawah Kemendikbud," jelas Direktur Kearsipan Pusat ANRI I, Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.


Diakui Azmi, hal itu memperlihatkan otoritas penyelenggaraan kearsipan inline terhadap otoritas penyelenggaraan pemerintahan maupun penyelenggaraan pendidikan.

Perombakan itu pun praktis membuat par peserta kegiatan kecewa. Padahal pada kegiatan sebelumnya, rancangan Peraturan Kearsipan tersebut juga dinarasumberi oleh ANRI yang diwakili Kasubdit Kearsipan Pusat I dan III ANRI.

"Tapi kok sekarang tiba-tiba dirombak total oleh direkturnya. Terlebih rancangan ini hanya memodifikasi Permenristekdikti dan Permendikbud tentang penyelenggaraan kearsipan yang lalu. Kenapa sekarang saat dikembalikan ke Kemendikbud, kewenangan membina kearsipan menjadi tidak boleh?" ungkap salah satu peserta.

Hal ini pun dinilai menjadi bukti inkonsistensi ANRI di mana kearsipan ditarik sebagai wilayah binaan ANRI sedangkan urusan kepegawaian, keuangan, dan BMN dari perguruan tinggi masih diurusi kementerian.

"Sedangkan secara logika dari urusan-urusan tersebut menghasilkan arsip yang harus dikelola dengan baik," tambah peserta lainnya.

Merasa tak sesuai dengan tujuan awal, kegiatan tersebut pun akhirnya ditutup lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Hasil kegiatan tersebut nantinya akan dilaporkan ke pimpinan yang lebih tinggi.

"Tujuannya agar segera ditindaklanjuti mengenai apa yang harus dilakukan dalam hal kearsipan yang merupakan salah satu unsur penting pendukung Reformasi Birokrasi," tandas Koordinator Kearsipan Kemendikbud.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya