Berita

Demo buruh/Net

Publika

Hantu PHK Di Era Disrupsi

SENIN, 24 FEBRUARI 2020 | 02:32 WIB

GELOMBANG PHK massal dalam beberapa tahun masih saja terus terjadi.

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja terus menghantui kaum buruh. Sederet perusahaan dari berbagai sektor pun sudah melakukannya. Mulai dari perusahaan baja, manufaktur, telekomunikasi hingga startup yang sudah menjadi unicorn.

Seperti dilansir detikfinance (17/02/2020), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya dalam rangka restrukturisasi. Awalnya PHK diperkirakan mencapai 1.300 orang. Jumlah itu terdiri dari karyawan organik dan outsourching. PHK disebut sebagai langkah KS untuk restrukturisasi perusahaan. Beberapa pekerja outsourching mulai mengadu ke Disnaker Kota Cilegon.


Selain Krakatau Steel, berita PHK massal juga terjadi pada Indosat Ooredoo. PT Indosat Tbk mengakui telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 677 karyawannya pada Jumat (14/2). Perusahaan menyebut PHK tersebut merupakan langkah dari upaya transformasi perusahaan untuk bertahan di era disrupsi. (Media Indonesia, 15/02/2020)

WartaBromo.com (04/02/2020) juga mengutip, PT. Karya Dibya Mahardika (KDM) di Pasuruan PHK (pemutusan hubungan kerja) ratusan karyawan. Penurunan produksi, jadi salah satu biang pabrik rokok merek Apache itu ambil kebijakan tersebut.

PHK massal karyawan pabrik milik Japan Tobacco ini mengemuka pada Senin, 3 Februari 2020 kemarin. Dari informasi, ada sekitar 800 sampai 900 pekerja diberhentikan. Mereka sebelumnya bekerja pada pabrik PT KDM yang ada di Pandaan dan Purwosari.

Masuknya investor ternyata tidak menyerap tenaga kerja yang signifikan. Karena era disrupsi adalah sebuah inovasi yang akan menggantikan seluruh sistem lama dengan cara-cara baru. Disrupsi menggantikan teknologi lama yang serba fisik dengan teknologi digital yang menghasilkan sesuatu yang benar-benar baru dan lebih efisien, juga lebih bermanfaat.

Diprediksi Indonesia di tahun 2030 telah memasuki era otomasi 16 persen aktivitas pekerjaan yang berimbas pada hilangnya pekerjaan bagi sekira 23 juta pekerja. Otomatis ini merupakan ancaman yang serius bagi stabilitas politik, ekonomi dan sosial.

Era disrupsi memang menjadi ancaman hilangnya pekerjaan, selain itu perkembangan industri 4.0 menjadikan tenaga manusia tergantikan tenaga mesin. Padahal tidak semua pekerjaan bisa menggunakan mesin atau robotic. Karna tetap banyak pekerjaan yang membutuhkan manusia. Masyarakat harus berinovasi dan berevolusi agar tidak ketinggalan zaman.

Prinsip dalam sistem kapitalis adalah para pemilik perusahaan mengeluarkan modal sekecil-kecilnya dan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Sehingga rakyat di sini yang akan menjadi korban para pemilik modal yang mengikuti tren global.

Maka, negara dalam hal ini harus mempersiapkan tenaga kerja di era digitalisasi, dengan melakukan kebijakan yang bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Alih-alih kesejahteraan, pemerintah justru berlepas tangan dan membuat kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

Demokrasi sampai kapan pun tidak akan pernah membawa kesejahteraan bagi rakyatnya. Karna kesejahteraan di sistem tersebut pada faktanya hanya dinikmati oleh beberapa orang yaitu penguasa dan pengusaha. Otomatis kebijakan yang dibuat adalah kebijakan yang selaras dengan kepentingan mereka dan tidak jauh dari intervensi dari pihak asing.

Di dalam Islam, seorang laki-laki yang sudah baligh terdapat kewajiban menafkahi keluarganya. Hanya saja pada faktanya sekarang ini mencari pekerjaan justru semakin sulit dan lebih banyak lapangan pekerjaan yang disiapkan untuk wanita. Padahal dalam Islam wanita tidak wajib bekerja.

Dalam Islam, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap anggota masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan. Negara juga diharuskan memberi jaminan terpenuhinya tiga kebutuhan pokok kolektif masyarakat yakni kesehatan, keamanan, dan pendidikan.

Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan, agar setiap orang yang mampu bekerja memperoleh pekerjaan atau membantu memfasilitasi masyarakat agar bisa membuka usaha. Misal, tanah yang tidak dikelola selama 3 tahun akan diambil oleh negara dan kemudian negara menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan dan mau mengelolanya.

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyatnya.”(HR Bukhari-Muslim).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya