Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf/Istimewa

Politik

Jangan Koruptif, Ini Catatan Untuk Pemerintah Dan DPR Efektifkan Omnibus Law

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 23:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada tiga poin penting yang harus dicermati pemerintah, DPR RI dan publik dalam melihat Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, Omnibus Law Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempermudah investasi asing masuk ke Indonesia.

"Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepatutnya fokus pada efisiensi perizinan dan insentif berinvestasi, bukan menciptakan aturan-aturan yang mengorbankan kesejahteraan buruh atau menempatkan nasib buruh pada level yang lebih rendah dalam Omnibus Law ini," kata Gde dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (21/2).


Pemerintah, jelasnya, dapat mengkreasikan aturan-aturan atau biaya investasi yang kompetitif dengan Vietnam, Thailand dan Malaysia tanpa perlu mengurangi apa yang telah didapat buruh selama ini.

Misalnya dengan memberikan insentif progresif kepada investasi yang menggunakan tenaga kerja Indonesia di atas 80%. "Atau insentif progresif untuk investasi yang export oriented, atau bahan baku domestik di atas 80%," sambungnya.

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah perlunya jaminan implementasi Omnibus Law, seperti aturan teknis yang benar-benar menjamin terciptanya efisiensi.

Sebab ia mengamini selain adanya aturan tumpang tindih, biaya perizinan investasi tidak efisien karena mental koruptif birokrasi. Dengan kata lain, efektifitas Omnibus Law dalam menarik investasi akan sangat ditentukan oleh praktik birokrasi.

"Apa yang terkesan bagus dalam narasi akan gagal jika birokrasinya masih koruptif. Selain itu, Omnibus Law Cipta Kerja harus didukung penuh oleh para buruh dan pemerintah daerah," lanjut Gde Siriana.

Hal ketiga yang tak kalah penting yakni jangan sampai omnibus law justru menghidupkan kembali sentralisme di tengah usaha desentralisme otonomi daerah.

"Pemerintah daerah harus diajak terlibat dalam pembahasan Omnibus Law dan memahami betul isi dan tujuannya sehingga implementasinya di daerah juga efektif dan seragam," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya