Berita

Anggota SAtpam SGA mengikuti upacara Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2019 di Kawasan SCBD, Jakarta/Ist

Nusantara

Bolos Kerja, Satpam Bank Di-PHK

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 22:33 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Karena berhari-hari tidak masuk kerja tanpa kejelasan, akhirnya Sekuriti Grup Artha (SGA) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang anggota Satuan Pengamanan atau Satpam Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Manado.

Pihak SGA mengatakan, langkah tegas itu sudah sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam pasal 168 ayat (1)  UU itu disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.


“Kami telah mengirim surat panggilan pertama pada 29 Oktober 2018 dan panggilan kedua pada 5 November 2018 karena ketidakhadirannya dalam jam kerja,” ujar Pjs. Kepala Bagian Legal SGA Afrizal, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/2).

Penjelasan ini disampaikan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan Audri Mantiri, anggota Satpam yang diberhentikan karena tidak hadir di tempat kerja tanpa alasan yang jelas. Audri melaporkan pemberhentian dirinya itu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Afrizal, pada 2011 Audri melamar sebagai sekuriti yang dititipkan ke Bank Artha Graha Internasional Cabang Manado.

Kemudian pada Februari 2011, ditandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera dengan Audri.

Lalu atas permintaan Audri untuk kepentingan pemenuhan dokumen persyaratan pengajuan Kredit Perumahan Rakyat pada 19 Desember 2016 dikeluarkan surat yang menerangkan Audri bekerja sebagai Sekuriti PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Manado Mall sejak 2011 dengan status karyawan tetap. Surat itu ditandatangani Branch Manager PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Manado Mall.

“Kemudian  pada 10 Oktober 2018 PT. Bank Artha Graha Internasional cabang pembantu Manado Mall ditutup dan mengirim surat perintah penarikan Audri dan tiga satpam unit kerja PT. Bank Artha Graha Internasional Cabang Manado pada 11 Oktober 2018. Namun Audri tidak pernah datang dan/atau melapor ke Bagian Perawatan Personil PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera di Jakarta,” ungkapnya.

Afrizal menambahkan, PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera memiliki Izin Operasional Ketenagakerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenagakerja 11/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri tenagakerja 19/2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dengan demikian status karyawan Audri Mantiri tidak beralih demi hukum ke PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Tidak seperti yang dinyatakan Audri bahwa PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera tidak memiliki Izin Operasional Tenagakerja di Sulawesi Utara sebagaimana yang diatur di Pasal 25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 19/2012.

“Berdasarkan kronologi dan dasar hukum, kami membantah dalil atau pernyataan Audri,” pungkas Afrizal.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya