Berita

Anggota SAtpam SGA mengikuti upacara Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2019 di Kawasan SCBD, Jakarta/Ist

Nusantara

Bolos Kerja, Satpam Bank Di-PHK

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 22:33 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Karena berhari-hari tidak masuk kerja tanpa kejelasan, akhirnya Sekuriti Grup Artha (SGA) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang anggota Satuan Pengamanan atau Satpam Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Manado.

Pihak SGA mengatakan, langkah tegas itu sudah sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam pasal 168 ayat (1)  UU itu disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.


“Kami telah mengirim surat panggilan pertama pada 29 Oktober 2018 dan panggilan kedua pada 5 November 2018 karena ketidakhadirannya dalam jam kerja,” ujar Pjs. Kepala Bagian Legal SGA Afrizal, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/2).

Penjelasan ini disampaikan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan Audri Mantiri, anggota Satpam yang diberhentikan karena tidak hadir di tempat kerja tanpa alasan yang jelas. Audri melaporkan pemberhentian dirinya itu ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Afrizal, pada 2011 Audri melamar sebagai sekuriti yang dititipkan ke Bank Artha Graha Internasional Cabang Manado.

Kemudian pada Februari 2011, ditandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera dengan Audri.

Lalu atas permintaan Audri untuk kepentingan pemenuhan dokumen persyaratan pengajuan Kredit Perumahan Rakyat pada 19 Desember 2016 dikeluarkan surat yang menerangkan Audri bekerja sebagai Sekuriti PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Manado Mall sejak 2011 dengan status karyawan tetap. Surat itu ditandatangani Branch Manager PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Manado Mall.

“Kemudian  pada 10 Oktober 2018 PT. Bank Artha Graha Internasional cabang pembantu Manado Mall ditutup dan mengirim surat perintah penarikan Audri dan tiga satpam unit kerja PT. Bank Artha Graha Internasional Cabang Manado pada 11 Oktober 2018. Namun Audri tidak pernah datang dan/atau melapor ke Bagian Perawatan Personil PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera di Jakarta,” ungkapnya.

Afrizal menambahkan, PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera memiliki Izin Operasional Ketenagakerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenagakerja 11/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri tenagakerja 19/2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dengan demikian status karyawan Audri Mantiri tidak beralih demi hukum ke PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Tidak seperti yang dinyatakan Audri bahwa PT. Bakti Artha Reksa Sejahtera tidak memiliki Izin Operasional Tenagakerja di Sulawesi Utara sebagaimana yang diatur di Pasal 25 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 19/2012.

“Berdasarkan kronologi dan dasar hukum, kami membantah dalil atau pernyataan Audri,” pungkas Afrizal.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya