Berita

Sidang tuntutan Jaksa terhadap Edy Heri Raspati/RMOLJatim

Hukum

Tilep Dana Hibah, Eks Ketua PSSI Pasuruan Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 3,8 M

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 15:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Edy Heri Raspati dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Kejari Pasuruan. Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2013-2015 dan 2015-2019 ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp 3,8 miliar.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dan Putri, perbuatan Edy Heri Raspati dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menuntut, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Edy Heri Raspati dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda tiga ratus juta rupiah, subsider enam tahun kurungan,” ujar JPU Widodo dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/2).

Selain hukuman badan dan denda, Edy Heri Raspati juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka penuntut umum dapat menyita dan melelang aset terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Dan apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun,” tandas JPU Widodo.

Dalam surat tuntutannya, terdakwa Edy Heri Raspati dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana ABPD yang digunakan untuk gaji pemain sepak bola.

“Silakan ajukan pembelaan, majelis berikan waktu tujuh hari,” pungkas hakim Dede Suryaman di akhir persidangan.

Diketahui, kasus ini berawal dari penyelidikan dana hibah untuk kegiatan PSSI Kota Pasuruan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Pasuruan periode 2013 hingga 2015 sebesar Rp 15.249.970.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.883.480.409.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa Edy Hery Raspati menggunakan beberapa modus operandi. Antara lain proposal kegiatan fiktif, hingga pemotongan gaji pemain sepak bola.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya