Berita

Hendra J. Kede/Net

Politik

Kecurangan TSM Berpotensi Terjadi Di Pikada 2020, Pemerintah Dan DPR Harus Duduk Bersama

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 10:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) di setiap perhelatan sudah pasti bakal terjadi. Namun untuk penanganannya seringkali dianggap belum adil oleh masyarakat.

Anggapan ini muncul setelah Indonesia melalui beberapa kali pemilu, yang puncaknya terjadi pada perhelatan pemilu serentak 2019 kemarin.

Saat itu, tim hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019, karena diduga ada pelanggaran yang bersifat terstuktur, sitematis, dan massif (TSM) dilakukan oleh pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin beserta timnya.


Gugatan pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun setelah melalui rangkaian persidangan, 9 Hakim MK menyimpulkan bahwa gugatan TSM tidak berdasar menurut hukum.

Alasannya, MK hanya menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), atau sengketa perselisihan hasil suara. Sementara untuk pelanggaran TSM, dinyatakan MK saat itu, ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Aksi demonstrasi masyarakat pun memuncak, hingga akhirnya berujung pada kericuhan dengan aparat kepolisian. Bahkan fatalnya, kasus ini dituntut pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), karena telah menimbulkan banyak korban meninggal dan luka-luka.

Berkaca dari sengketa Pilpres 2019 tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Hendra J. Kede, mengaku telah mendiskusikan persoalan ini dengan Ketua Bawaslu Abhan.

"Hal ini salah satu yang saya sampaikan ke Ketua Bawaslu, Mas Abhan, saat Komisi Informasi Pusat silaturrahmi ke beliau hari Selasa, 18 Februari 2020 lalu," terang Hendr J. Kede dalam sebuah tulisan panjang yang diposting di akun Facebooknya, Kamis kemarin (20/2).

Pertanyaan paling mendasar yang disampaikan Hendra J. Kede ke Abhan adalah mengenai peranan Bawaslu dalam hal penganan perkara TSM. Sebab dia melihat adanya potensi kecurangan yang sama di perhelatan Pilkada Serentak 2020 mendatang.

"Jawaban Mas Abhan bikin saya terperanjat sambil membayangin apa yang terjadi pasca Pilkada nanti," ucapnya dalam sebuah tulisan yang sama.

"Menurut beliau (Abhan), Bawaslu hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa TSM terkait perhitungan suara. Hanya itu kewenangan yang diberikan UU Pilkada ke Bawaslu," sambung Hendra J. Kede.

Lantas, Hendra J. Kede kembali bertanya kepada Abhan akan potensi pelanggaran TSM seperti, pengerahan ASN, dana hibah, dan semacamnya, terjadi di Pilkada Serentak 2020 mendatang.

"Kemana mereka akan mencari keadilan? Saya sampaikan saat itu ke beliau, wah gawat kalau begini," katanya.

Sepanjang pengetahuan dan pengalamannya di dalam pemilu pasca reformasi tahun 1999, Hendara J. Kede melihat hal yang paling mengerikan di proses hukum pemilu yang ada saat ini.

"Jika ke MK tidak bisa karena kewenangannya sudah di Bawaslu. Jika ke Bawaslu juga tidak bisa karena hanya terbatas TSM perhitungan. Maka yang dikhawatirkan adalah jika para pencari keadilan TSM Pilkada memilih jalannya sendiri-sendiri, alasannya bisa saja karena terpaksa, dan alasan pembenar lainnya. Bukan saja gawat kalau itu terjadi. Tapi supeeeerrrrr gawaaaaatttt," tegasnya.

Hendra J. Kede pun menyampaikan perbandingan kasus yang pernah terjadi pada Pilkada 2008 silam. Dimana, pada saat itu belum ada aturan legislasi pemilu yang mengatur soal pelanggaran TSM.

"Dua belas tahun silam, ndak ada aturan TSM di UU Pileg, Pilpres, maupun Pilkada," dia menyampaikan.

Sebagai salah satu contoh kasus, Hendra J. Kede menceritakan gugatan TSM Khofifah Indar Parawansa saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur.

"Bu Khofifah dan timnya mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi. MK menerima, MK menyidangkan untuk memeriksa, MK mengeluarkan Putusan, TERBUKTI ADA PELANGGARAN TSM. Sebagian tahapan Pilgub Jatim diperintahkan diulang di beberapa tempat. Pencari Keadilan menemukan keadilan Pilkada di MK," beber Hendra J. Kede.

"Semenjak itu TSM adalah norma hukum Pemilu dan masuk sebagai norma di hampir seluruh UU terkait Pemilu (Pileg, Pilpres, dan Pilkada). Saya sampai sekarang masih bisa merasakan kebangaan dan kebahagiaan luar biasa atas peristiwa itu. Kenapa.... itulah saat pertama saya melihat jubah hakim keadilan substantif. Sekarang gimana?" sambungnya.

Maka dari itu, Hendra J. Kede berkesimpulan bahwa persoalan ini mesti segera diselesaikan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI dan stake holder terkait.

Sebab jika tidak, maka potensi kecurangan TSM yang akan dilakukan calon kepala daerah petahana akan sulit untuk diusut. Pasalnya, Hendra J. Kede mencatat 50-60 persen Cakada dari 270 daerah pemilihan adalah petahana.

"Mumpung masih ada waktu sebelum perhelatan Pilkada. Semua pihak terkait hendaknya membuatkan saluran agar tak banyak saluran yang dibuat masing-masing pencari keadilan pelanggaran TSM Pilkada," imbau Hendra J. Kade.

"Bisa dibayangkan jika masing-masing mencari salurannya sendiri-sendiri. Maka akan ada potensial nantinya. Yang terjadi adalah antar satu saluran dengan saluran yang lain akan saling bertabrakan," lanjutnya.

"Dan jangan lupa, kalau saluran sudah sangat banyak maka penyalurannyapun akan ke banyak tempat secara tak terkendali. Bisa sangat luas, seluas yang bisa dijangkau saluran yang banyak itu," demikan Hendra J. Kade menyatakan.

Adapun untuk versi lengkap tulisan Hendra J. Kade bisa dilihat di akun Facebooknya @Hendra J Kede.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya