Berita

Politik

PWI: Pasal Dalam Omnibus Law Yang Berpotensi Halangi Kebebasan Pers Harus Dilawan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 22:09 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Kehadiran pasal-pasal yang berpotensi digunakan penguasa untuk menghalangi kemerdekaan pers dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditolak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Di sisi lain, PWI menilai pasal-pasal di dalam RUU itu yang mendukung agar pers semakin profesional perlu didukung.

Demikian penegasan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari Kamis siang (20/2) setelah menggelar diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja, khususnya bagian yang bersentuhan dengan UU 40/1999 tentang Pers.


"Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers," tegas Atal Depari.

UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui PP. Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju, asal tidak membunuh kemerdekaan pers.

Mengenai usul pemerintah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengenai ancaman sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), PWI menyatakan setuju dan menilai hal itu sebagai bentuk kesetaraan di hadapan hukum yang diberikan keapda siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Hal ini diharapkan dapat menjadi pengingat baik kepada masyarakat maupun insan pers.

Sanksi pidana pers yang di dalam UU 40/1999 berupa denda Rp 500 juta dinaikkan menjadi Rp 2 miliar.

Atal juga meminta, agar narasi Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3) diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan.

"Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan," ujarnya.

UKW dan Verifikasi

Ketum PWI Pusat  uji juga meminta agar kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers disebutkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"PWI akan mengusulkan agar UKW dan verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini," jelasnya.

PWI juga mengusulkan penambahan ayat baru dalam Pasal 7 UU Pers, sehingga secara utuh berbunyi:  (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan, (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan, dan (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Atal Depari juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers.

Selain berbadan hukum, perusahaan pers wajib terverifikasi. Tetapi sambungnya dalam pernyataan yang diterima redaksi, verifikasi terhadap perusahaan pers tidak mengarah kepada pers industri.

Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukum perusahaan pers tersebut sudah sesuai.

Hal lain yang menjadi concern  PWI adalah mengenai sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah masuknya pidana lain.

“Kami mengusulkan Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2),” begitu dikatakan Atal S Depari.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya