Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie Minta RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Omnibus Law

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 18:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

'Demam' Omnibus Law tengah menghinggapi Indonesia. Tahun ini saja, ada empat Omnibus Law yang terdapat di dalam 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas).

Empat RUU tersebut meliputi, RUU Ibukota Negara (IKN), RUU Cipta Kerja (Ciptaker), RUU Perpajakan, dan RUU Kefarmasian.

Nah, di antara RUU yang masuk prolegnas 2020-2024, ada sebuah RUU yang memiliki ruang lingkup baru, yaitu RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). RUU ini nantinya akan mengatur hubungan antarmasyarakat maupun antarkomunitas dengan entitas lain di dunia internasional, seiring makin berkembangnya globalisasi.


Dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie, seperti halnya RUU Ciptaker, RUU HPI seharusnya menjadi Omnibus Law. Nantinya, semua peraturan yang menyangkut aturan Indonesia di dunia internasional, seperti meratifikasi konvensi, akan masuk dalam RUU ini.

"Mumpung sekarang orang lagi demam Omnibus, kita Omnibus kan saja ini (RUU HPI). Bisa menerabas ke kiri, menerabas ke kanan, sekaligus evaluasi juga," ujar Jimly saat menjadi pembicara di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jalan Pejambon, Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, jika dijadikan Omnibus Law, RUU HPI juga harus menyangkut hukum keluarga hingga bisnis. Pasalnya, di tengah situasi tanpa batas (borderless) seperti saat ini, berbagai sengketa seperti perkawinan campuran dan bisnis bermunculan.

Selain itu, jika dijadikan Omnibus, RUU HPI juga akan memasukan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. Jimly berharap MLA nantinya dapat mempertimbangkan foreign court judgement (putusan peradilan asing) seperti halnya di India.

Di mana Mahkamah Agung dapat menilai putusan-putusan pengadilan asing terhadap kasus-kasus yang belum pernah terjadi di Indonesia, namun telah terjadi di luar negeri. Nantinya, fatwa MA ini dapat mengikat pemohon dan hakim dalam negeri untuk memberikan kepastian.

"Sebaiknya, Mahkamah Agung Indonesia diberikan kewenangan untuk menilai kasus-kasus yang memanfaatkan fatwa. Namun tetap case by case," demikian Jimly.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya