Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie Minta RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Omnibus Law

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 18:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

'Demam' Omnibus Law tengah menghinggapi Indonesia. Tahun ini saja, ada empat Omnibus Law yang terdapat di dalam 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas).

Empat RUU tersebut meliputi, RUU Ibukota Negara (IKN), RUU Cipta Kerja (Ciptaker), RUU Perpajakan, dan RUU Kefarmasian.

Nah, di antara RUU yang masuk prolegnas 2020-2024, ada sebuah RUU yang memiliki ruang lingkup baru, yaitu RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). RUU ini nantinya akan mengatur hubungan antarmasyarakat maupun antarkomunitas dengan entitas lain di dunia internasional, seiring makin berkembangnya globalisasi.


Dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie, seperti halnya RUU Ciptaker, RUU HPI seharusnya menjadi Omnibus Law. Nantinya, semua peraturan yang menyangkut aturan Indonesia di dunia internasional, seperti meratifikasi konvensi, akan masuk dalam RUU ini.

"Mumpung sekarang orang lagi demam Omnibus, kita Omnibus kan saja ini (RUU HPI). Bisa menerabas ke kiri, menerabas ke kanan, sekaligus evaluasi juga," ujar Jimly saat menjadi pembicara di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jalan Pejambon, Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, jika dijadikan Omnibus Law, RUU HPI juga harus menyangkut hukum keluarga hingga bisnis. Pasalnya, di tengah situasi tanpa batas (borderless) seperti saat ini, berbagai sengketa seperti perkawinan campuran dan bisnis bermunculan.

Selain itu, jika dijadikan Omnibus, RUU HPI juga akan memasukan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. Jimly berharap MLA nantinya dapat mempertimbangkan foreign court judgement (putusan peradilan asing) seperti halnya di India.

Di mana Mahkamah Agung dapat menilai putusan-putusan pengadilan asing terhadap kasus-kasus yang belum pernah terjadi di Indonesia, namun telah terjadi di luar negeri. Nantinya, fatwa MA ini dapat mengikat pemohon dan hakim dalam negeri untuk memberikan kepastian.

"Sebaiknya, Mahkamah Agung Indonesia diberikan kewenangan untuk menilai kasus-kasus yang memanfaatkan fatwa. Namun tetap case by case," demikian Jimly.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya