'Demam' Omnibus Law tengah menghinggapi Indonesia. Tahun ini saja, ada empat Omnibus Law yang terdapat di dalam 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas).
Empat RUU tersebut meliputi, RUU Ibukota Negara (IKN), RUU Cipta Kerja (Ciptaker), RUU Perpajakan, dan RUU Kefarmasian.
Nah, di antara RUU yang masuk prolegnas 2020-2024, ada sebuah RUU yang memiliki ruang lingkup baru, yaitu RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). RUU ini nantinya akan mengatur hubungan antarmasyarakat maupun antarkomunitas dengan entitas lain di dunia internasional, seiring makin berkembangnya globalisasi.
Dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie, seperti halnya RUU Ciptaker, RUU HPI seharusnya menjadi Omnibus Law. Nantinya, semua peraturan yang menyangkut aturan Indonesia di dunia internasional, seperti meratifikasi konvensi, akan masuk dalam RUU ini.
"Mumpung sekarang orang lagi demam Omnibus, kita Omnibus kan saja ini (RUU HPI). Bisa menerabas ke kiri, menerabas ke kanan, sekaligus evaluasi juga," ujar Jimly saat menjadi pembicara di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jalan Pejambon, Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, jika dijadikan Omnibus Law, RUU HPI juga harus menyangkut hukum keluarga hingga bisnis. Pasalnya, di tengah situasi tanpa batas (
borderless) seperti saat ini, berbagai sengketa seperti perkawinan campuran dan bisnis bermunculan.
Selain itu, jika dijadikan Omnibus, RUU HPI juga akan memasukan
mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. Jimly berharap MLA nantinya dapat mempertimbangkan
foreign court judgement (putusan peradilan asing) seperti halnya di India.
Di mana Mahkamah Agung dapat menilai putusan-putusan pengadilan asing terhadap kasus-kasus yang belum pernah terjadi di Indonesia, namun telah terjadi di luar negeri. Nantinya, fatwa MA ini dapat mengikat pemohon dan hakim dalam negeri untuk memberikan kepastian.
"Sebaiknya, Mahkamah Agung Indonesia diberikan kewenangan untuk menilai kasus-kasus yang memanfaatkan fatwa. Namun tetap
case by case," demikian Jimly.