Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie Minta RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Omnibus Law

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 18:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

'Demam' Omnibus Law tengah menghinggapi Indonesia. Tahun ini saja, ada empat Omnibus Law yang terdapat di dalam 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas).

Empat RUU tersebut meliputi, RUU Ibukota Negara (IKN), RUU Cipta Kerja (Ciptaker), RUU Perpajakan, dan RUU Kefarmasian.

Nah, di antara RUU yang masuk prolegnas 2020-2024, ada sebuah RUU yang memiliki ruang lingkup baru, yaitu RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). RUU ini nantinya akan mengatur hubungan antarmasyarakat maupun antarkomunitas dengan entitas lain di dunia internasional, seiring makin berkembangnya globalisasi.


Dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie, seperti halnya RUU Ciptaker, RUU HPI seharusnya menjadi Omnibus Law. Nantinya, semua peraturan yang menyangkut aturan Indonesia di dunia internasional, seperti meratifikasi konvensi, akan masuk dalam RUU ini.

"Mumpung sekarang orang lagi demam Omnibus, kita Omnibus kan saja ini (RUU HPI). Bisa menerabas ke kiri, menerabas ke kanan, sekaligus evaluasi juga," ujar Jimly saat menjadi pembicara di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jalan Pejambon, Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, jika dijadikan Omnibus Law, RUU HPI juga harus menyangkut hukum keluarga hingga bisnis. Pasalnya, di tengah situasi tanpa batas (borderless) seperti saat ini, berbagai sengketa seperti perkawinan campuran dan bisnis bermunculan.

Selain itu, jika dijadikan Omnibus, RUU HPI juga akan memasukan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. Jimly berharap MLA nantinya dapat mempertimbangkan foreign court judgement (putusan peradilan asing) seperti halnya di India.

Di mana Mahkamah Agung dapat menilai putusan-putusan pengadilan asing terhadap kasus-kasus yang belum pernah terjadi di Indonesia, namun telah terjadi di luar negeri. Nantinya, fatwa MA ini dapat mengikat pemohon dan hakim dalam negeri untuk memberikan kepastian.

"Sebaiknya, Mahkamah Agung Indonesia diberikan kewenangan untuk menilai kasus-kasus yang memanfaatkan fatwa. Namun tetap case by case," demikian Jimly.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya