Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Jimly Asshiddiqie Minta RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Omnibus Law

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 18:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

'Demam' Omnibus Law tengah menghinggapi Indonesia. Tahun ini saja, ada empat Omnibus Law yang terdapat di dalam 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas).

Empat RUU tersebut meliputi, RUU Ibukota Negara (IKN), RUU Cipta Kerja (Ciptaker), RUU Perpajakan, dan RUU Kefarmasian.

Nah, di antara RUU yang masuk prolegnas 2020-2024, ada sebuah RUU yang memiliki ruang lingkup baru, yaitu RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). RUU ini nantinya akan mengatur hubungan antarmasyarakat maupun antarkomunitas dengan entitas lain di dunia internasional, seiring makin berkembangnya globalisasi.


Dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi pertama, Jimly Asshiddiqie, seperti halnya RUU Ciptaker, RUU HPI seharusnya menjadi Omnibus Law. Nantinya, semua peraturan yang menyangkut aturan Indonesia di dunia internasional, seperti meratifikasi konvensi, akan masuk dalam RUU ini.

"Mumpung sekarang orang lagi demam Omnibus, kita Omnibus kan saja ini (RUU HPI). Bisa menerabas ke kiri, menerabas ke kanan, sekaligus evaluasi juga," ujar Jimly saat menjadi pembicara di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jalan Pejambon, Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini, jika dijadikan Omnibus Law, RUU HPI juga harus menyangkut hukum keluarga hingga bisnis. Pasalnya, di tengah situasi tanpa batas (borderless) seperti saat ini, berbagai sengketa seperti perkawinan campuran dan bisnis bermunculan.

Selain itu, jika dijadikan Omnibus, RUU HPI juga akan memasukan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. Jimly berharap MLA nantinya dapat mempertimbangkan foreign court judgement (putusan peradilan asing) seperti halnya di India.

Di mana Mahkamah Agung dapat menilai putusan-putusan pengadilan asing terhadap kasus-kasus yang belum pernah terjadi di Indonesia, namun telah terjadi di luar negeri. Nantinya, fatwa MA ini dapat mengikat pemohon dan hakim dalam negeri untuk memberikan kepastian.

"Sebaiknya, Mahkamah Agung Indonesia diberikan kewenangan untuk menilai kasus-kasus yang memanfaatkan fatwa. Namun tetap case by case," demikian Jimly.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya