Berita

Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi (kanan) /RMOL

Politik

Walhi: Omnibus Law Akan Mengubah Korporasi Menjadi VOC

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 16:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR RI seakan mengembalikan Indonesia seperti zaman penjajahan di mana saat itu perdagangan tanah air dikuasai oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).

"Kalau kami lihat, posisi korporasi ke depan itu kurang lebih seperti VOC soal haknya sumber daya alam, bagaimana rakyat itu diisolasi, tidak punya hak dan peran negara yang melayani VOC," kata Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi di Kantor WALHI, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Jika RUU yang di dalamnya terdapat rencana penghapusan sejumlah pasal di UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disepakati, maka menurut WALHI korporasi akan mendapat hak imunitas.


Nantinya, korporasi tidak bisa dipidana jika melakukan kerusakan lingkungan lantaran hak berada di tangan presiden.

RUU tersebut juga menurut Walhi telah menghilangkan hak orang atau masyarakat Indonesia untuk melakukan gugatan terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap dapat merusak lingkungan.

"Di RUU ini, hak keberatan dihilangkan dalam proses Amdal. Orang yang terdampak langsung, keberatannya itu enggak akan berguna," lanjut Zenzi.

Walhi juga menyoroti soal peran dan kewajiban pemerintah dalam melindungi lingkungan. Dimana, kewenangan Pemda melakukan pengontrolan dan pengawasan terhadap suatu kegiatan yang berdampak pada lingkungan akan diambil alih oleh presiden.

Penyerahan kewenangan kepada presiden ini akan makin mengkhawatirkan lantaran akses masyarakat untuk menggugat dihilangkan.

"Di RUU Omnibus Law ini ruang untuk menggugat penerbit izin itu dihilangkan, jadi tidak bisa digugat pidana penjara," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya