Berita

Airlangga Hartarto dan Joko Widodo/Net

Politik

Soal Pasal Kontroversial RUU Ciptaker, Airlangga Bela Jokowi

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Polemik mengenai omnibus law RUU Cipta Kerja masih menciptakan banyak pertanyaan dan perdebatan di publik. Lantaran RUU tersebut juga dianggap akan memberikan kewenangan yang lebih besar pada presiden.

Ada beberapa pasal yang menimbulkan kontroversi dalam omnibus law ini. Pertama adalah pasal 170 yang menyatakan presiden bisa menerbitkan peraturan pemerintah (PP) guna mengubah ketentuan UU, termasuk aturan baru maupun UU yang tidak diubah dalam omnibus law.

Pasal ini dianggap tidak sesuai dengan hirarki konstitusi, di mana yang bisa mengganti atau mengubah UU hanya UU dan peraturan perundang-undangan (Perppu) yang kemudian harus disetujui DPR.


Selain itu, juga ada pasal 166 untuk mengubah pasal 251 dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 166 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat digugurkan oleh peraturan presiden (Perpres).

Menanggapi berbagai kontroversi yang disebabkan omnibus law RUU Cipta Kerja, Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara. Menurutnya, "penambahan" kewenangan presiden dianggap perlu untuk mengantisipasi potensi upaya memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Menurut ketua umum Partai Golkar itu, presiden bisa saja dimakzulkan meski kesalahan terjadi di menteri. Oleh karena itu, menurutnya, sudah ada waktu untuk memberikan presiden kewenangan demi memperbaiki kinerja para pembantunya.

"Jadi kami memberikan diskresi kepada presiden," ujar Airlangga kepada para pemimpin media di Jakarta pada Selasa (18/2).

Walaupun dianggap berlebihan oleh sekelompok kalangan, Airlangga mengurai bahwa apa yang dilakukannya itu berkaca pada perdebatan publik saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana sekelompok orang mengatakan bahwa presiden harus dimakzulkan seiring kenaikan harga BBM yang dilakukan menteri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya