Berita

Ali Taher Parasong/Net

Politik

Ali Taher: Fokus RUU Ketahanan Keluarga Tidak Boleh Ada Penganiayaan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aktivitas seks dengan kekerasan atau dikenal dengan BDSM yang termaktub dalam draf RUU Ketahanan Keluarga menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan maksud usulan tersebut yang terlalu masuk ke ranah privasi.

Publik pun menilik, dan juga mempertanyakan KDRT yang jelas-jelas memenuhi unsur kekerasan tidak menjadi fokus dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menyampaikan, RUU tersebut masih dalam tahap rancangan, belum disepakati sehingga masih perlu pembahasan mendalam.


"Substansi kan kita bahas terus menerus. Masukan, rekomendasi, saran dari masyarakat tetap terbuka untuk kita diskusikan. Nah kita selalu terbuka. Jadi baru usulan, masih dalam proses," ujar Ali Taher, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).

Politisi PAN ini menambahkan KDRT juga akan menjadi fokus dalam rancangan UU tersebut. Dan maksud dibuatnya RUU Ketahanan Keluarga, untuk memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

"Nah persoalan utamanya bagaimana warna dari UU itu memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak bagaimana terjadi kekerasan dalam RT atau pengabaian-pengabaian hak antara kedua belah pihak," katanya.

Mengenai aktivitas seks dengan cara kekerasan yang dianggap menyimpang dinilai sebagai privasi masing-masing orang, dan keduanya sepakat untuk melakukan itu. Ali Taher berpendapat lain.

"Ya nikah kan tidak ada paksaan, yang diperlukan akibatnya. Akibatnya banyak sekali," ujarnya.

Menurutnya, orang yang melakukan aktivitas seks tidak boleh dengan paksaan maupun kekerasan sehingga hal itu yang mendorong guna mengatur aktivitas seks dengan cara kekerasan atau BDSM.

"Kesepakatan dalam konteks privat seperti itu, kesepakatan dalam mencintai menyayangi. Akibat sebaliknya tidak boleh ada penganiayaan dong. Ini yang mau kita tuju. Kalau ada penganiayaan, perlu negara hadir. Ada orang sampai dibunuh itu kan gimana? UU belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP yang baru belum terbit," demikian Ali Taher.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya