Berita

Ali Taher Parasong/Net

Politik

Ali Taher: Fokus RUU Ketahanan Keluarga Tidak Boleh Ada Penganiayaan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aktivitas seks dengan kekerasan atau dikenal dengan BDSM yang termaktub dalam draf RUU Ketahanan Keluarga menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan maksud usulan tersebut yang terlalu masuk ke ranah privasi.

Publik pun menilik, dan juga mempertanyakan KDRT yang jelas-jelas memenuhi unsur kekerasan tidak menjadi fokus dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menyampaikan, RUU tersebut masih dalam tahap rancangan, belum disepakati sehingga masih perlu pembahasan mendalam.


"Substansi kan kita bahas terus menerus. Masukan, rekomendasi, saran dari masyarakat tetap terbuka untuk kita diskusikan. Nah kita selalu terbuka. Jadi baru usulan, masih dalam proses," ujar Ali Taher, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).

Politisi PAN ini menambahkan KDRT juga akan menjadi fokus dalam rancangan UU tersebut. Dan maksud dibuatnya RUU Ketahanan Keluarga, untuk memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

"Nah persoalan utamanya bagaimana warna dari UU itu memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak bagaimana terjadi kekerasan dalam RT atau pengabaian-pengabaian hak antara kedua belah pihak," katanya.

Mengenai aktivitas seks dengan cara kekerasan yang dianggap menyimpang dinilai sebagai privasi masing-masing orang, dan keduanya sepakat untuk melakukan itu. Ali Taher berpendapat lain.

"Ya nikah kan tidak ada paksaan, yang diperlukan akibatnya. Akibatnya banyak sekali," ujarnya.

Menurutnya, orang yang melakukan aktivitas seks tidak boleh dengan paksaan maupun kekerasan sehingga hal itu yang mendorong guna mengatur aktivitas seks dengan cara kekerasan atau BDSM.

"Kesepakatan dalam konteks privat seperti itu, kesepakatan dalam mencintai menyayangi. Akibat sebaliknya tidak boleh ada penganiayaan dong. Ini yang mau kita tuju. Kalau ada penganiayaan, perlu negara hadir. Ada orang sampai dibunuh itu kan gimana? UU belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP yang baru belum terbit," demikian Ali Taher.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya