Berita

Ali Taher Parasong/Net

Politik

Ali Taher: Fokus RUU Ketahanan Keluarga Tidak Boleh Ada Penganiayaan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aktivitas seks dengan kekerasan atau dikenal dengan BDSM yang termaktub dalam draf RUU Ketahanan Keluarga menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan maksud usulan tersebut yang terlalu masuk ke ranah privasi.

Publik pun menilik, dan juga mempertanyakan KDRT yang jelas-jelas memenuhi unsur kekerasan tidak menjadi fokus dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menyampaikan, RUU tersebut masih dalam tahap rancangan, belum disepakati sehingga masih perlu pembahasan mendalam.


"Substansi kan kita bahas terus menerus. Masukan, rekomendasi, saran dari masyarakat tetap terbuka untuk kita diskusikan. Nah kita selalu terbuka. Jadi baru usulan, masih dalam proses," ujar Ali Taher, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).

Politisi PAN ini menambahkan KDRT juga akan menjadi fokus dalam rancangan UU tersebut. Dan maksud dibuatnya RUU Ketahanan Keluarga, untuk memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

"Nah persoalan utamanya bagaimana warna dari UU itu memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak bagaimana terjadi kekerasan dalam RT atau pengabaian-pengabaian hak antara kedua belah pihak," katanya.

Mengenai aktivitas seks dengan cara kekerasan yang dianggap menyimpang dinilai sebagai privasi masing-masing orang, dan keduanya sepakat untuk melakukan itu. Ali Taher berpendapat lain.

"Ya nikah kan tidak ada paksaan, yang diperlukan akibatnya. Akibatnya banyak sekali," ujarnya.

Menurutnya, orang yang melakukan aktivitas seks tidak boleh dengan paksaan maupun kekerasan sehingga hal itu yang mendorong guna mengatur aktivitas seks dengan cara kekerasan atau BDSM.

"Kesepakatan dalam konteks privat seperti itu, kesepakatan dalam mencintai menyayangi. Akibat sebaliknya tidak boleh ada penganiayaan dong. Ini yang mau kita tuju. Kalau ada penganiayaan, perlu negara hadir. Ada orang sampai dibunuh itu kan gimana? UU belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP yang baru belum terbit," demikian Ali Taher.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya