Berita

Formula E/Net

Nusantara

Surat Rekomendasi Formula E Disebut Ilegal, Ini Penjelasan Kadisbud

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 09:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Surat rekomendasi Formula E di kawasan Monumen Nasional yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Pemprov DKI menjadi perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD DKI mengenai revitalisasi Monas pada Rabu (19/2).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemprov DKI antara lain Kadis Kebudayaan, Kadis Olahraga, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kadis Citata, Kepala TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), dan TSP (Tim Sidang Pemugaran).

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi yang turut hadir dalam rapat tersebut dengan nada menggebu menuntut penjelasan dari Kadis Kebudayaan Pemprov DKI, Iwan Henry Wardhana.


Iwan diminta mengurai maksud dari surat rekomendasi Formula E di Monas dari institusinya kepada Kemensetneg selaku ketua Komisi Pengarah yang dianggap tidak meminta pertimbangan TACB.

"Saya anggap surat yang datang ke Setneg ini ilegal. Karena dari Pak Mundardjito (Ketua TACB) bilang tidak pernah diajak ngomong," tutur Prasetio.

Merespon hal ini, Iwan menjelaskan bahwa surat rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Terkait lokasi Jakarta E-Prix 2020 di Monas, Diskominfo sudah berkoordinasi dengan dinas kebudayaan (saya) dan Ketua TACB, Pak Mundardjito," terang Iwan.

"Rekomendasi pemugaran dilakukan oleh TSP, sedangkan tugas TACB lebih pada merekomendasikan penetapan cagar budaya," sambungnya menurunkan ketegangan dalam rapat.

Gubernur Anies Baswedan sempat mencantumkan surat rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang ditujukan kepada ketua Komisi Pengarah, dengan mengklaim kantongi rekomendasi dari TACB. (16Mun)

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya