Berita

Formula E/Net

Nusantara

Surat Rekomendasi Formula E Disebut Ilegal, Ini Penjelasan Kadisbud

KAMIS, 20 FEBRUARI 2020 | 09:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Surat rekomendasi Formula E di kawasan Monumen Nasional yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Pemprov DKI menjadi perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD DKI mengenai revitalisasi Monas pada Rabu (19/2).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemprov DKI antara lain Kadis Kebudayaan, Kadis Olahraga, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kadis Citata, Kepala TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), dan TSP (Tim Sidang Pemugaran).

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi yang turut hadir dalam rapat tersebut dengan nada menggebu menuntut penjelasan dari Kadis Kebudayaan Pemprov DKI, Iwan Henry Wardhana.


Iwan diminta mengurai maksud dari surat rekomendasi Formula E di Monas dari institusinya kepada Kemensetneg selaku ketua Komisi Pengarah yang dianggap tidak meminta pertimbangan TACB.

"Saya anggap surat yang datang ke Setneg ini ilegal. Karena dari Pak Mundardjito (Ketua TACB) bilang tidak pernah diajak ngomong," tutur Prasetio.

Merespon hal ini, Iwan menjelaskan bahwa surat rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Terkait lokasi Jakarta E-Prix 2020 di Monas, Diskominfo sudah berkoordinasi dengan dinas kebudayaan (saya) dan Ketua TACB, Pak Mundardjito," terang Iwan.

"Rekomendasi pemugaran dilakukan oleh TSP, sedangkan tugas TACB lebih pada merekomendasikan penetapan cagar budaya," sambungnya menurunkan ketegangan dalam rapat.

Gubernur Anies Baswedan sempat mencantumkan surat rekomendasi tersebut dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang ditujukan kepada ketua Komisi Pengarah, dengan mengklaim kantongi rekomendasi dari TACB. (16Mun)

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya