Berita

Arsul Sani/RMOL

Politik

OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA

Tidak Mungkin Salah Ketik, Tapi Jangan Terlalu Dipersoalkan Karena Masih Draf RUU

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 11:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah berdalaih kesalahan pada Pasal 170 dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR adalah salah ketik.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan pemerintah tidak mungkin salah ketik dalam menulis Pasal 170 tersebut.

"Saya kira tidak salah ketiklah, sebab kalau salah ketik itu misalnya, harusnya katanya 'ada' menjadi 'tidak ada', itu menjadi salah ketik. Atau harusnya 'bisa' menjadi 'tidak bisa', atau seharusnya 'tidak bisa' tapi terketik 'bisa', nah itu salah ketik," ujar Arsul Sani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).


Dia menegaskan salah ketik yang dilakukan pemerintah dalam penulisan draf RUU Cipta Kerja pada Pasal 170 itu bukanlah sebagai alasan, lantaran dalam pasal itu berbunyi satu kalimat utuh.

"Tetapi kalau dalam satu kalimat, apalagi itu ada dua ayat yang terkait, itu engga salah ketiklah. Tapi sekali lagi itu kan baru RUU, nah kami tentu berterimakasih bahwa para ahli hukum elemen masyarakat sipil, temen-temen media mengingatkan itu, sehingga itu nanti menjadi bahan pembahasan di DPR," terangnya.

Arsul Sani menambahkan draf RUU telah disusun dari awal oleh pemerintah, sehingga merupakan inisiatif untuk menuliskan Pasal 170 tersebut. Namun, hal itu tidak perlu disoalkan lantaran masih dalam bentuk draf belum disetujui oleh DPR.

"Inikan RUU inisiatif pemerintah, naskah akademik dan isi RUU-nya kan memang pemerintah yang menyusun, termasuk kontroversi misalnya temen-temen serikat pekerja tidak dilibatkan, tapi menurut saya sudahlah, yang begitu enggak usah kita persoalkan, kita akan melihatnya ke depan," imbuhnya.

"Yang paling penting, adalah nanti elemen masyarakat yang berkepentingan yang akan terpengaruh atau terdampak dengan RUU ini kalau menjadi UU, ya nanti kita dengarkan saja di masyarakat," tutup Arsul Sani menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya