Berita

Napiter bebas setelah jalani masa hukuman/RMOLJatim

Pertahanan

Napi Teroris Dinyatakan Bebas Meski Belum Akui NKRI

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 11:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setiawan Hadi Putra (36) narapidana teroris (napiter) dinyatakan bebas murni. Setiawan Hadi Putra yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi dibebaskan pada Rabu pagi (19/2).

Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas II B Ngawi, Darianto mengatakan, Setiawan Hadi Putra bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Kelas II B Ngawi.

Setiawan Hadi Putra dipindahkan ke Lapas Ngawi sejak 17 Juni 2017. Sebelumnya pria yang divonis 4 tahun penjara ini menjalani hukuman di Mako Brimob.


“Setiawan Hadi bebas murni karena sudah selesai menjalani masa pembinaan. Yang bersangkutan ditahan di dua tempat berbeda. Pertama di Mako Brimob kemudian dipindah ke Lapas Ngawi,” jelas Darianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (19/2).

Ditambahkan Darianto, selama menjalani setengah dari masa hukumanya di Lapas Ngawi Setiawan Hadi Putra tidak pernah membuat masalah. Hanya saja setiap kegiatan upacara bendera di dalam lapas ataupun peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Setiawan Hadi tidak mau mengikuti.

“Yang bersangkutan sehari-hari sangat baik. Hanya saja dia belum mau mengakui NKRI. Dengan bebasnya Setiawan Hadi Putra, tidak ada lagi Napiter di Lapas klas II B Ngawi,” imbuhnya.

Demi keamanan, kepulangan Setiawan Hadi Putra ke kampung halamanya di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima Nusa Tenggara Barat, pihak Lapas klas II B berkoordinasi dengan Polres Ngawi untuk memfasilitasi.

“Untuk keamanan saja, kita koordinasi baik dari Polres maupun Kodim agar difasilitasi kepulangannya. Dan setelah keluar dari Lapas yang bersangkutan langsung diantar menggunakan mobil menuju bandara kemudian diterbangkan ke NTB,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya