Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dua Kurir Dibekuk Saat Ambil 50 Kg Ganja Di Pool Bus

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 02:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua kurir narkoba beserta barang bukti puluhan kilogram ganja siap edar diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di sebuah pool bus di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Selasa (18/2).

Dua pria tersebut diringkus saat kedapatan menjemput puluhan kilogram ganja siap edar kedalam keranjang rotan yang dibawa bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Aceh ke Tangerang.

Kabid Brantas BNNP Banten, Kombes Jemmy Suatan menuturkan, terdapat 50 paket ganja yang ditemukan di dalam keranjang buah seberat 50 Kilogram.


"Ada 50 bungkus, satu bungkusnya satu kilogram, jadi total 50 kilogram," ujarnya dilansir Kantor Berita RMOL Banten.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penangkapan dua kurir beserta ganja diselundupkan di dalam keranjang buah dan di bawa menggunakan bus AKAP dari Sumatera itu.

"Ini kita masih kembangkan dulu terkait penangkapan tersebut," tuturnya.

Saat dimintai keterangan, supir bus, Irwan tidak mengetahui siapa yang menaikan keranjang buah tersebut kedalam bus. Namun dia menyebutkan, ada empat keranjang buah yang dinaikkan oleh penumpang dari Aceh hingga Tangerang.

"Jadi itu barang doang, enggak ada yang jaga dari Aceh sampai sini (Tangerang). Totalnya tadi ada empat keranjang buah," kata Irwan.

Irwan menambahkan, dirinya sudah biasa mengendarai bus lintas provinsi dengan mengangkut penumpang dan barang seperti motor, buah, sayuran, hingga barang berat lainnya yang sengaja dikirim melalui darat.

"Soalnya memang sudah biasa sih kirim banyak barang antar provinsi enggak ada orangnya, nanti dijemput disini. Kaget juga tadi pagi tiba-tiba ada penangkapan pas baru sampai," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya