Berita

LaNyalla Mattalitti (kiri)/Net

Politik

Dukung Revisi UU SKN, LaNyalla: Bukan Karena Saya Pernah Menjadi Korban

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 00:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Provinsi dalam rangka inventarisasi masalah di lapangan terkait rencana melakukan perubahan atas UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) mendapat dukungan langsung dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla turut hadir bersama rombongan di Kantor Gubernur Jawa Tengah dalam acara rapat kerja bersama Kepala Daerah dan stakeholder olahraga Jawa Tengah, Selasa (18/2).

“Saya hadir di sini bersama Ketua dan anggota Komite III DPD RI sebagai bentuk dukungan saya terhadap agenda Komite III untuk melakukan revisi UU SKN. Ini bukan karena saya pernah menjadi korban dari UU tersebut lho,” kata LaNyalla.


LaNyalla memang pernah menjadi korban UU SKN saat dia memimpin PSSI tahun 2015 silam.

Kemenpora saat itu melalui Menteri Imam Nahrawi menjatuhkan sanksi administratif yang berujung pembekuan aktivitas PSSI di ranah publik. Sehingga PSSI pun mendapat suspensi dari FIFA karena dianggap telah diintervensi oleh pemerintah.

Di hadapan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen, LaNyalla menceritakan ikhwal dirinya merasa menjadi korban langsung dari UU SKN tersebut.

“Hal itu bermula dari masuknya Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) ke internal federasi sepakbola Indonesia. Dimana BOPI menentukan peserta kompetisi. Dengan dalih ada klub yang dualisme. Padahal ranah tersebut adalah ranah federasi, dan sudah menjadi keputusan Kongres PSSI,” kenang LaNyalla.

Karena PSSI menolak intervensi tersebut, akhirnya Menpora mengeluarkan surat keputusan sanksi administratif, yang berujung pembekuan aktivitas PSSI. Dan karena hal itu pula, FIFA memberi sanksi PSSI karena dianggap telah diintervensi oleh pemerintah.

“Timnas U-16 dan U-19 yang sudah TC harus bubar, sponsor hengkang, kontrak hak siar TV batal. PSSI pun mati suri. Karena kompetisi tidak bisa digelar, karena tidak dapat ijin dari kepolisian. Ini yang terjadi. Padahal semangat UU SKN seharusnya mendorong olahraga, bukan mematikan olahraga,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Bambang Sutrisno, yang juga Senator asal Jawa Tengah mengungkapkan, salah satu yang melatari agenda revisi UU SKN juga terkait dengan prestasi keolahragaan nasional yang cenderung stagnan.

“UU ini juga belum mampu mencapai aspek tujuan keolahragaan yang sebagaimana diharapkan. UU belum menciptakan partisipasi atau budaya olahraga bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, selain Bambang, hadir pula sejumlah anggota Komite III di antaranya, Eni Sumarni (Jawa Barat), Eva Susanti (Sumatera Selatan), Mirati Dewaningsih (Maluku), Erlinawati (Kalimantan Barat), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), Muslim Yatim (Sumatera Barat), Saleh Muhammad Aldjufri (Sulawesi Tengah), Anak Agung Gde Agung (Bali) dan Evi Zainal Abidin (Jawa Timur).

Sedangkan dari dari stakeholder olahraga di Jawa tengah, selain dari dinas provinsi, yakni Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Hadir pula Ketua KONI dan Ketua Formi Jawa Tengah, Pimpinan PB Djarum Kudus Foundation dan utusan dari Fakultas Olahraga Universitas Negeri Semarang.

Ketua KONI Jateng Subroto mendukung rencana Komite III untuk merevisi UU SKN. Dia menitipkan aspirasi agar UU hasil revisi nantinya memberi fokus kepada peran pembina olahraga, termasuk pelatih dan payung hukum bagi swasta untuk menyalurkan dana CSR ke sektor olahraga.

“Sebab di UU Perseroan Terbatas, CSR itu tidak untuk olahraga, tetapi lebih untuk kepentingan sosial dan pembinaan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan. Sehingga sering kali kami tidak mendapat apa yang kami harapkan dari pihak swasta,” ungkapnya.

Menanggapi usulan itu, Senator asal Bali, Anak Agung Gde Agung, menyebutkan tentang pentingnya sport tourism menjadi kalender event yang besar.

Soal kalender event tersebut, Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga serta Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Sinoeng Nugroho menyatakan pihaknya masih memiliki satu kendala di Jawa Tengah dalam menyelenggarakan event tahunan Borobudur Marathon.

“Kendalanya terlalu banyak instansi yang terlibat di Borobudur, ada empat instansi. Ada Taman Wisata untuk urusan tiket, ada Cagar Budaya, ada Badan Otorita dan ada Pemda setempat. Kalau bisa cukup satu pintu, cukup Badan Otorita Borobudur misalnya. Nah ini mohon disuarakan ke pusat,” kata Sinoeng.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya