Berita

Ketua AJI, Abdul Manan (kedua dari kiri)/RMOL

Politik

Tak Dilibatkan Bahas RUU Ciptaker, AJI: Mau Buat UU Apa Konspirasi Kejahatan?

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang kini masuk ke meja DPR RI dinilai cacat secara administratif lantaran tak mengikutsertakan wartawan dalam pembahasan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Abdul Manan menanggapi Omnibus Law yang berisi 1244 pasal dari 79 undang-undang dalam RUU Ciptaker. Di dalamnya, terdapat pula revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang 40/1999 tentang pers.

"Ketika UU Omnibus Law dilakukan rahasia, memunculkan pertanyaan, ini mau buat UU atau merencanakan kejahatan?" tegas Abdul Manan saat melakukan Konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (18/2).


"Kita melihat ada nuansa konspirasi kejahatan. Kan hanya orang mau merampok dan melakukan kejahatan yang melakukan secara sembunyi-sembunyi," sambungnya.

Salah satu subtansi kemerdekaan pers adalah rezim self regulation. Pers diberi kewenangan merumuskan aturan dan mengatur dirinya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah.

Itulah mengapa ketentuan-ketentuan dalam UU 40/1999 tidak diturunkan dalam bentuk PP yang notabene merupakan produk pemerintah, melainkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.

Dengan kata lain, lanjut Manan pers diberi kewenangan merumuskan aturan dan mengatur dirinya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah.

Namun RUU Ciptaker yang antara lain mengubah pasal 18 UU Pers memuat usulan pemerintah dapat ikut mengatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Jadi kalau pemerintah memasukkan klausul itu, sama dengan campur tangan lagi urusan pers. Itu kan seperti mengembalikan sejarah orde baru. Itu harus kita lawan," tandasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya