Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Omnibus Law RUU Ciptaker Ancam Kebebasan Pers

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah telah mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) ke DPR. Draf RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini.

Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang 40/1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana, serta sanksi yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Terkait hal ini, Ketua Komisi Hukum dan Perundang- undangan Dewan Pers  M. Agung Dharmajaya angkat bicara melalui konferensi pers yang digelar hari ini di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.


"Kami dari komunitas pers sekali lagi minta untuk dilibatkan. Karena sekali lagi seperti bunyinya UU Pers, kalau sampai tidak melibatkan komunitas pers saya rasa ini aneh," ungkapnya Selasa (18/2).

Pada dasarnya, Agung menegaskan, Dewan Pers sepakat terkait penyederhanaan regulasi, namun karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan akhirnya menimbulkan asumsi yang beragam.

Salah satu subtansi kemerdekaan pers adalah rezim self regulation. Pers diberi kewenangan merumuskan aturan dan mengatur dirinya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah.

Itulah mengapa ketentuan-ketentuan dalam UU 40/1999 tidak diturunkan dalam bentuk PP yang notabene merupakan produk pemerintah, tetapi dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.

Peraturan Dewan Pers adalah peraturan yang dibuat oleh organisasi-organisasi pers dan masyarakat atas fasilitasi dan atau diinisiasi Dewan Pers. Pembuatan peraturan dilakukan melalui serangkaian FGD dan diskusi.Setelah mengkristal baru dibawa ke Rapat Pleno Dewan Pers untuk disahkan menjadi peraturan Dewan Pers.

RUU Ciptaker yang antara lain mengubah Pasal 18 UU Pers, kesannya atau memang awalnya  dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas ketaatan perusahaan pers terhadap ketentuan administratif.

Namun, ketika RUU itu membuka pintu pada pemerintah untuk mengatur melalui PP maka ini bermakna bahwa pemerintah berusaha mencabut rezim self regulation.

"Ketika pemerintah bisa mengatur pers melalui PP maka selesai sudah kemerdekaan pers," pungkasnya.    

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya