Berita

Emrus Sihombing/Net

Publika

Omnibus Law RUU Cipta Kerja ‘Mengalami’ Kecelakaan Akademik

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 16:53 WIB

OMNIBUS Law terkait Rancangan UU (RUU) tentang Cipta Kerja, khususnya pasal 170 ayat (1) sedang kecelakaan akademik. Sebab sangat jelas tertuang dalam konstitusi kita, sebagai negara demokrasi, bahwa pembuatan dan atau perubahan UU merupakan produk DPR-RI bersama-sama dengan Pemerintah Pusat (Lembaga Kepresidenan).

Jadi, merujuk pada konstitusi, Lembaga Kepresiden belum diberikan kewewenangan membuat dan atau mengubah UU.

Jadi, pasal 170 ayat (1) tersebut tidak mempunyai pijakan konstitusional, sehingga inkonstitusional. RUU Cipta Kerja Pasal 170 ayat (1) berbunyi, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.”


Selain inkonstitusional, isi ayat tersebut memberikan luasan atau keleluasaan dan  kewenangan yang luar biasa kepada Pemerintah Pusat, hampir tanpa batas. Bayangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih rendah dari UU, bisa merubah isi pasal dan atau ayat dari suatu UU. Sangat mengejutkan kita semua.

Mari kita simak, isi RUU Cipta Kerja, pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Pasal dari suatu UU direduksi menjadi PP. Aneh tapi nyata dalam RUU Cipta Kerja. Pasal 170 telah menciderai tujuan mulia yang demokratis dilakukannya Omnibus Law, sebagai gagasan revolusioner narasi UU yang sangat valid untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indoensia di semua bidang kehidupan.

Narasi yang termuat pada pasal 170 tersebut sekaligus membuktikan lemahnya komunikasi pelibatan publik (semua pemangku kepentingan) oleh Pemerintah Pusat dalam proses merumuskan teks Omnisbus Law dalam bidang Cipta Kerja.

Dengan kata lain, isi pasal yang terkesan otoriter tersebut tidak akan terjadi jika rumusan RUU Cipta Kerja dihasilkan melalui proses komunikasi transparansi. Para pihak berkontribusi memberikan pemikiran, pandangan, kritikan dan masukan. Yang terjadi, tiba-tiba RUU Cipta Karya diajukan ke DPR RI. Akibatnya, sebagaian publik bertanya, apa ada makna tertentu di balik isi pasal demi pasal.

Memang disajikan pula pada pasal 170 ayat (3) bahwa "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia."

Sebenarnya isi ayat ini merupakan strategi penghalusan (eufimisme) narasi  yang mencoba menghilangkan jejak kesewenangan dengan mencantumkan bahwa, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Pemakaian kata “dapat” bisa bertujuan sebagai manipulasi persepsi publik. Masyarakat yang kurang kritis akan memaknainya bahwa keharusan bagi Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia sebelum melakukan perubahan dari isi suatu UU. Seolah-olah sudah melalui dialog dua arah.

Padahal, makna “dapat” dalam ayat (3) tersebut, sebagai bukan kewajiban, bisa dilakukan konsultasi, bisa juga tanpa konsultasi ketika Pemerintah Pusat ingin merubah isi suatu UU tertentu.

Dengan demikian, narasi RUU Cipta Kerja, pasal 170 sangat berpotensi disalahgunakan oleh Pemerintah Pusat siapaun rezim yang berkuasan ke depan. Karena itu, pasal tersebut harus “dikubur” dalam-dalam.

Lalu, para pihak yang merumuskan RUU Cipta Kerja, termasuk yang ikut serta melakukan kajian akademik, menjadi kewajiban moral bertanggung jawab kepada publik dengan menjelaskan mengapa narasi tersebut bisa muncul seperti itu. Apakah ada motif politik tertentu?

Terlepas dari apa agenda di balik pembuatan narasi, menurut hemat saya, rumusan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan akademik dari aspek konstitusi dan demokrasi. Tidak ada salahnya mereka semua pihak yang terkait menyampaikan permohonan maaf.

Saya berhipotesa ringan, ini bukan sekedar kesalahan ketik seperti diduga Mahfud MD sebagai suatu kemungkinan, tetapi merupakan pekerjaan yang dilakukan secara serius, penuh kehati-hatian, apalagi telah melalui kajian akademik.

Sebab sepanjang pengetahuan saya, RUU yang diajukan harus ke DPR RI selalu dilengkapi dengan naskah akademik, kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perppu.

Emrus Sihombing

Penulis adalah pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH)

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya