Berita

Emrus Sihombing/Net

Publika

Omnibus Law RUU Cipta Kerja ‘Mengalami’ Kecelakaan Akademik

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 16:53 WIB

OMNIBUS Law terkait Rancangan UU (RUU) tentang Cipta Kerja, khususnya pasal 170 ayat (1) sedang kecelakaan akademik. Sebab sangat jelas tertuang dalam konstitusi kita, sebagai negara demokrasi, bahwa pembuatan dan atau perubahan UU merupakan produk DPR-RI bersama-sama dengan Pemerintah Pusat (Lembaga Kepresidenan).

Jadi, merujuk pada konstitusi, Lembaga Kepresiden belum diberikan kewewenangan membuat dan atau mengubah UU.

Jadi, pasal 170 ayat (1) tersebut tidak mempunyai pijakan konstitusional, sehingga inkonstitusional. RUU Cipta Kerja Pasal 170 ayat (1) berbunyi, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.”


Selain inkonstitusional, isi ayat tersebut memberikan luasan atau keleluasaan dan  kewenangan yang luar biasa kepada Pemerintah Pusat, hampir tanpa batas. Bayangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih rendah dari UU, bisa merubah isi pasal dan atau ayat dari suatu UU. Sangat mengejutkan kita semua.

Mari kita simak, isi RUU Cipta Kerja, pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Pasal dari suatu UU direduksi menjadi PP. Aneh tapi nyata dalam RUU Cipta Kerja. Pasal 170 telah menciderai tujuan mulia yang demokratis dilakukannya Omnibus Law, sebagai gagasan revolusioner narasi UU yang sangat valid untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indoensia di semua bidang kehidupan.

Narasi yang termuat pada pasal 170 tersebut sekaligus membuktikan lemahnya komunikasi pelibatan publik (semua pemangku kepentingan) oleh Pemerintah Pusat dalam proses merumuskan teks Omnisbus Law dalam bidang Cipta Kerja.

Dengan kata lain, isi pasal yang terkesan otoriter tersebut tidak akan terjadi jika rumusan RUU Cipta Kerja dihasilkan melalui proses komunikasi transparansi. Para pihak berkontribusi memberikan pemikiran, pandangan, kritikan dan masukan. Yang terjadi, tiba-tiba RUU Cipta Karya diajukan ke DPR RI. Akibatnya, sebagaian publik bertanya, apa ada makna tertentu di balik isi pasal demi pasal.

Memang disajikan pula pada pasal 170 ayat (3) bahwa "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia."

Sebenarnya isi ayat ini merupakan strategi penghalusan (eufimisme) narasi  yang mencoba menghilangkan jejak kesewenangan dengan mencantumkan bahwa, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Pemakaian kata “dapat” bisa bertujuan sebagai manipulasi persepsi publik. Masyarakat yang kurang kritis akan memaknainya bahwa keharusan bagi Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia sebelum melakukan perubahan dari isi suatu UU. Seolah-olah sudah melalui dialog dua arah.

Padahal, makna “dapat” dalam ayat (3) tersebut, sebagai bukan kewajiban, bisa dilakukan konsultasi, bisa juga tanpa konsultasi ketika Pemerintah Pusat ingin merubah isi suatu UU tertentu.

Dengan demikian, narasi RUU Cipta Kerja, pasal 170 sangat berpotensi disalahgunakan oleh Pemerintah Pusat siapaun rezim yang berkuasan ke depan. Karena itu, pasal tersebut harus “dikubur” dalam-dalam.

Lalu, para pihak yang merumuskan RUU Cipta Kerja, termasuk yang ikut serta melakukan kajian akademik, menjadi kewajiban moral bertanggung jawab kepada publik dengan menjelaskan mengapa narasi tersebut bisa muncul seperti itu. Apakah ada motif politik tertentu?

Terlepas dari apa agenda di balik pembuatan narasi, menurut hemat saya, rumusan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan akademik dari aspek konstitusi dan demokrasi. Tidak ada salahnya mereka semua pihak yang terkait menyampaikan permohonan maaf.

Saya berhipotesa ringan, ini bukan sekedar kesalahan ketik seperti diduga Mahfud MD sebagai suatu kemungkinan, tetapi merupakan pekerjaan yang dilakukan secara serius, penuh kehati-hatian, apalagi telah melalui kajian akademik.

Sebab sepanjang pengetahuan saya, RUU yang diajukan harus ke DPR RI selalu dilengkapi dengan naskah akademik, kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perppu.

Emrus Sihombing

Penulis adalah pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya