Berita

Ketua DPP Partai Demokrat/Net

Politik

UU Bisa Diubah Lewat PP, Demokrat: Pemerintah Inkonstitusional

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 16:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kewenangan pemerintah mengganti Undang-Undang (UU) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada dalam Pasal 170 RUU Ciptaker dinilai sebagai langkah inkonstitusional.

Terlebih hal itu belakangan dikoreksi pemerintah dengan alasan salah ketik.

"Niat pemerintah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui PP adalah langkah inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU," tegas anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (18/2).


Menurut Didik Mukrianto, pemerintah tidak boleh gegabah dalam merumuskan perundang-undangan. Sebab dibutuhkan pemikiran, konsep, dan pembahasan yang cermat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Menurut Presiden UU Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi bangsa ini, namun perlu diantisipasi dampak sebaliknya termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini," beber Ketua DPP Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut Didik mengingatkan presiden untuk berhati-hati dan mengawasi kinerja aparatnya secara serius. Perlu langkah-langkah yang cepat, tepat untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat terkait agar mengetahui kebenaran substansinya.

"Kalau perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut bukan kesengajaan dan bagian dari kesalahan, maka pemerintah harus segera melakukan koreksi, evaluasi dan konsolidasi termasuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berlebihan," kata Didik Mukrianto.

Sebaliknya, jika hal itu sebuah kesengajaan, maka pemerintah harus mempertanggungjawabkan langkah-langkah inkonstitusional yang dimaksud tersebut karena dinilai sudah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 20 jo Pasal 1.

"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Politik kita sudah bertransformasi ke demokrasi, jangan sampai kembali ke otoritarian," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya