Berita

Ketua DPP Partai Demokrat/Net

Politik

UU Bisa Diubah Lewat PP, Demokrat: Pemerintah Inkonstitusional

SELASA, 18 FEBRUARI 2020 | 16:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kewenangan pemerintah mengganti Undang-Undang (UU) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada dalam Pasal 170 RUU Ciptaker dinilai sebagai langkah inkonstitusional.

Terlebih hal itu belakangan dikoreksi pemerintah dengan alasan salah ketik.

"Niat pemerintah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui PP adalah langkah inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU," tegas anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (18/2).


Menurut Didik Mukrianto, pemerintah tidak boleh gegabah dalam merumuskan perundang-undangan. Sebab dibutuhkan pemikiran, konsep, dan pembahasan yang cermat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Menurut Presiden UU Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi bangsa ini, namun perlu diantisipasi dampak sebaliknya termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini," beber Ketua DPP Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut Didik mengingatkan presiden untuk berhati-hati dan mengawasi kinerja aparatnya secara serius. Perlu langkah-langkah yang cepat, tepat untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat terkait agar mengetahui kebenaran substansinya.

"Kalau perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut bukan kesengajaan dan bagian dari kesalahan, maka pemerintah harus segera melakukan koreksi, evaluasi dan konsolidasi termasuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berlebihan," kata Didik Mukrianto.

Sebaliknya, jika hal itu sebuah kesengajaan, maka pemerintah harus mempertanggungjawabkan langkah-langkah inkonstitusional yang dimaksud tersebut karena dinilai sudah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 20 jo Pasal 1.

"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Politik kita sudah bertransformasi ke demokrasi, jangan sampai kembali ke otoritarian," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya