Berita

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law ke DPR RI/RMOL

Politik

Kemenko Perekonomian: Pemerintah Baru Bisa Keluarkan PP Omnibus Law Setelah Konsutasi Dengan DPR

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melalui Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat mempersoalkan pemberitaan salah satu media massa berbasis daring yang memberitakan mengenai polemik RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah masuk ke meja DPR RI.

Adapun pemberitaan yang dipermasalahkan tersebut berkaitan dengan komentar pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti yang menyebut pemberian wewenang kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah UU dengan menggunakan peraturan pemerintah.

"Omnibus Law Beri Wewenang Jokowi Ubah UU dengan PP, Ray Rangkuti: Otoriter." demikian judul pemberitaan media daring yang dipublikasi Minggu (16/2).


Menanggapi pemberitaan tersebut, Kemenko Perekonomian pun merujuk pada Pasal 170 ayat 1-3 RUU Ciptaker. Pasal tersebut berbunyi:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”


Merujuk pasal tersebut, Kemenko Perekonomian menganggap pemberitaan tersebut tidak akurat.

"Informasi yang diberitakan tidak akurat. berdasarkan Pasal 170 ayat 3 RUU Ciptaker, Pemerintah Pusat menetapkan PP dimaksudkan dapat berkonsultasi dengan DPR," tulis keterangan yang ditandatangani Kabiro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat, IKtut Hadi Priatna.

"Dengan demikian, asumsi yang beredar bahwa pemerintah seolah-seolah bersikap otoriter adalah tidak berdasar," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya