Berita

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law ke DPR RI/RMOL

Politik

Kemenko Perekonomian: Pemerintah Baru Bisa Keluarkan PP Omnibus Law Setelah Konsutasi Dengan DPR

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melalui Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat mempersoalkan pemberitaan salah satu media massa berbasis daring yang memberitakan mengenai polemik RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah masuk ke meja DPR RI.

Adapun pemberitaan yang dipermasalahkan tersebut berkaitan dengan komentar pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti yang menyebut pemberian wewenang kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah UU dengan menggunakan peraturan pemerintah.

"Omnibus Law Beri Wewenang Jokowi Ubah UU dengan PP, Ray Rangkuti: Otoriter." demikian judul pemberitaan media daring yang dipublikasi Minggu (16/2).


Menanggapi pemberitaan tersebut, Kemenko Perekonomian pun merujuk pada Pasal 170 ayat 1-3 RUU Ciptaker. Pasal tersebut berbunyi:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”


Merujuk pasal tersebut, Kemenko Perekonomian menganggap pemberitaan tersebut tidak akurat.

"Informasi yang diberitakan tidak akurat. berdasarkan Pasal 170 ayat 3 RUU Ciptaker, Pemerintah Pusat menetapkan PP dimaksudkan dapat berkonsultasi dengan DPR," tulis keterangan yang ditandatangani Kabiro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat, IKtut Hadi Priatna.

"Dengan demikian, asumsi yang beredar bahwa pemerintah seolah-seolah bersikap otoriter adalah tidak berdasar," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya