Berita

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law ke DPR RI/RMOL

Politik

Kemenko Perekonomian: Pemerintah Baru Bisa Keluarkan PP Omnibus Law Setelah Konsutasi Dengan DPR

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melalui Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat mempersoalkan pemberitaan salah satu media massa berbasis daring yang memberitakan mengenai polemik RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah masuk ke meja DPR RI.

Adapun pemberitaan yang dipermasalahkan tersebut berkaitan dengan komentar pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti yang menyebut pemberian wewenang kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah UU dengan menggunakan peraturan pemerintah.

"Omnibus Law Beri Wewenang Jokowi Ubah UU dengan PP, Ray Rangkuti: Otoriter." demikian judul pemberitaan media daring yang dipublikasi Minggu (16/2).


Menanggapi pemberitaan tersebut, Kemenko Perekonomian pun merujuk pada Pasal 170 ayat 1-3 RUU Ciptaker. Pasal tersebut berbunyi:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”


Merujuk pasal tersebut, Kemenko Perekonomian menganggap pemberitaan tersebut tidak akurat.

"Informasi yang diberitakan tidak akurat. berdasarkan Pasal 170 ayat 3 RUU Ciptaker, Pemerintah Pusat menetapkan PP dimaksudkan dapat berkonsultasi dengan DPR," tulis keterangan yang ditandatangani Kabiro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat, IKtut Hadi Priatna.

"Dengan demikian, asumsi yang beredar bahwa pemerintah seolah-seolah bersikap otoriter adalah tidak berdasar," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya