Berita

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law ke DPR RI/RMOL

Politik

Kemenko Perekonomian: Pemerintah Baru Bisa Keluarkan PP Omnibus Law Setelah Konsutasi Dengan DPR

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melalui Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat mempersoalkan pemberitaan salah satu media massa berbasis daring yang memberitakan mengenai polemik RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah masuk ke meja DPR RI.

Adapun pemberitaan yang dipermasalahkan tersebut berkaitan dengan komentar pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti yang menyebut pemberian wewenang kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah UU dengan menggunakan peraturan pemerintah.

"Omnibus Law Beri Wewenang Jokowi Ubah UU dengan PP, Ray Rangkuti: Otoriter." demikian judul pemberitaan media daring yang dipublikasi Minggu (16/2).


Menanggapi pemberitaan tersebut, Kemenko Perekonomian pun merujuk pada Pasal 170 ayat 1-3 RUU Ciptaker. Pasal tersebut berbunyi:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”


Merujuk pasal tersebut, Kemenko Perekonomian menganggap pemberitaan tersebut tidak akurat.

"Informasi yang diberitakan tidak akurat. berdasarkan Pasal 170 ayat 3 RUU Ciptaker, Pemerintah Pusat menetapkan PP dimaksudkan dapat berkonsultasi dengan DPR," tulis keterangan yang ditandatangani Kabiro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat, IKtut Hadi Priatna.

"Dengan demikian, asumsi yang beredar bahwa pemerintah seolah-seolah bersikap otoriter adalah tidak berdasar," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya