Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Putus Paparan Corona, Singapura Terapkan Aturan Baru

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Singapura menerapkan aturan baru yang lebih ketat untuk memutus penularan virus corona atau Covid-19.

Dalam pengumuman Kementerian Kesehatan Singapura (MOH), Senin (17/2), aturan tersebut yakni Stay-Home Notice (SHN) di mana seluruh penduduk dan pemegang paspor jangka panjang yang telah melakukan perjalanan ke China daratan harus tetap tinggal di rumah sampai 14 hari.

Pemerintah sebelumnya hanya memberlakukan Leave of Absence (LOA), yakni memperbolehkan para pelancong meninggalkan rumah untuk makan atau membeli perlengkapan rumah tangga.


Dilaporkan Channel News Asia, aturan SHN akan diberlakukan mulai Selasa (18/2) pukul 11.59 malam waktu setempat. SHN juga akan berlaku bagi semua yang telah kembali dari daratan China dalam 14 hari terakhir. Dengan begitu, pemerintah juga akan menghentikan aturan LOA.

Menurut MOH, SHN juga akan berlaku pada setiap pekerja yang kembali dari daratan China dengan surat keterangan izin kerja.

"Kami sudah meminta pengusaha untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Tenaga Kerja (MOM) sebelum mereka bepergian ke Singapura. Jika majikan membutuhkan bantuan, MOH akan menghubungkan mereka dengan hotel atau operator asrama agar pekerja mereka dapat melayani SHN ," kata MOH.

Para penyewa dan pemilik tanah juga diminta untuk memahami situasi tersebut. MOH akan menerapkan langkah pengawasan dan penegakan hukum agar SHN dapat dijalankan sepenuhnya.

"Orang-orang ini menanggung ketidaknyamanan untuk kepentingan masyarakat luas. Karena itu, kami mendesak semua pemilik tanah bekerja sama dan memungkinkan penyewa memberlakukan SHN untuk memenuhi persyaratan 14 hari," tandasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya