Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Putus Paparan Corona, Singapura Terapkan Aturan Baru

SENIN, 17 FEBRUARI 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Singapura menerapkan aturan baru yang lebih ketat untuk memutus penularan virus corona atau Covid-19.

Dalam pengumuman Kementerian Kesehatan Singapura (MOH), Senin (17/2), aturan tersebut yakni Stay-Home Notice (SHN) di mana seluruh penduduk dan pemegang paspor jangka panjang yang telah melakukan perjalanan ke China daratan harus tetap tinggal di rumah sampai 14 hari.

Pemerintah sebelumnya hanya memberlakukan Leave of Absence (LOA), yakni memperbolehkan para pelancong meninggalkan rumah untuk makan atau membeli perlengkapan rumah tangga.


Dilaporkan Channel News Asia, aturan SHN akan diberlakukan mulai Selasa (18/2) pukul 11.59 malam waktu setempat. SHN juga akan berlaku bagi semua yang telah kembali dari daratan China dalam 14 hari terakhir. Dengan begitu, pemerintah juga akan menghentikan aturan LOA.

Menurut MOH, SHN juga akan berlaku pada setiap pekerja yang kembali dari daratan China dengan surat keterangan izin kerja.

"Kami sudah meminta pengusaha untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Tenaga Kerja (MOM) sebelum mereka bepergian ke Singapura. Jika majikan membutuhkan bantuan, MOH akan menghubungkan mereka dengan hotel atau operator asrama agar pekerja mereka dapat melayani SHN ," kata MOH.

Para penyewa dan pemilik tanah juga diminta untuk memahami situasi tersebut. MOH akan menerapkan langkah pengawasan dan penegakan hukum agar SHN dapat dijalankan sepenuhnya.

"Orang-orang ini menanggung ketidaknyamanan untuk kepentingan masyarakat luas. Karena itu, kami mendesak semua pemilik tanah bekerja sama dan memungkinkan penyewa memberlakukan SHN untuk memenuhi persyaratan 14 hari," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya