Berita

Presiden KSPI, Said Iqbal/RMOL

Politik

Hapus Upah Minimum Dan Bebaskan TKA, Ini Sembilan Alasan Buruh Tolak RUU Ciptaker

MINGGU, 16 FEBRUARI 2020 | 23:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada pimpinan DPR RI.

Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap pada pendiriannya untuk menolak RUU Cipta Kerja alias 'Ciptaker' disahkan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan  setidaknya ada sembilan alasan yang melatarbelakangi buruh menolak Omnibus Law tersebut.


"Kenapa kami menolak karena ketika RUU Ciptaker disahkan maka upah minimum akan dihilangkan," ungkapnya saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).  

Dengan begitu upah minimum dihilangkan, lanjut Said, buruh akan  jauh dari kata sejahtera.

Selanjutnya, RUU Ciptaker otomatis akan menghilangkan pula pesangon, outsourcing yang bebaskan untuk semua jenis pekerjaan dan juga jam
kerja yang eksploitatif.

Bukan hanya itu, dengan disahkannya RUU Ciptaker, maka akan diterapkan pula penggunaan karyawan kontrak. Artinya itu akan mengancam nasib bukan hanya kaum buruh. Namun juga anak muda yang akan turun bekerja.

"Lalu penggunaan tenaga kerja asing pun semakin bebas. Bukan hanya untuk pada pekerja yang membutuhkan keahlian tapi juga untuk buruh kasar," jelasnyka.

"Selanjutnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin dipermudah, hilangnya jaminan sosial khususnya kesehatan dan pensiun, dan yang paling parah sanksi pidana untuk perusahaan akan dihilangkan," sambungnya.

Untuk itu, jika Pemerintah tetap mensahkan, buruh mengancam akan ada gelombang aksi yang besar. Bukan hanya di daerah-daerah, namun juga nasional.

"Kami pun yakin mahasiswa akan ikut turun. Karena RUU ini sangat merugikan termasuk kaum mahasiswa yang pastinya juga akan memasuki dunia pekerjaan," pungkasnya.  

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya