Berita

Presiden KSPI, Said Iqbal/RMOL

Politik

Hapus Upah Minimum Dan Bebaskan TKA, Ini Sembilan Alasan Buruh Tolak RUU Ciptaker

MINGGU, 16 FEBRUARI 2020 | 23:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada pimpinan DPR RI.

Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap pada pendiriannya untuk menolak RUU Cipta Kerja alias 'Ciptaker' disahkan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan  setidaknya ada sembilan alasan yang melatarbelakangi buruh menolak Omnibus Law tersebut.

"Kenapa kami menolak karena ketika RUU Ciptaker disahkan maka upah minimum akan dihilangkan," ungkapnya saat konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).  

Dengan begitu upah minimum dihilangkan, lanjut Said, buruh akan  jauh dari kata sejahtera.

Selanjutnya, RUU Ciptaker otomatis akan menghilangkan pula pesangon, outsourcing yang bebaskan untuk semua jenis pekerjaan dan juga jam
kerja yang eksploitatif.

Bukan hanya itu, dengan disahkannya RUU Ciptaker, maka akan diterapkan pula penggunaan karyawan kontrak. Artinya itu akan mengancam nasib bukan hanya kaum buruh. Namun juga anak muda yang akan turun bekerja.

"Lalu penggunaan tenaga kerja asing pun semakin bebas. Bukan hanya untuk pada pekerja yang membutuhkan keahlian tapi juga untuk buruh kasar," jelasnyka.

"Selanjutnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin dipermudah, hilangnya jaminan sosial khususnya kesehatan dan pensiun, dan yang paling parah sanksi pidana untuk perusahaan akan dihilangkan," sambungnya.

Untuk itu, jika Pemerintah tetap mensahkan, buruh mengancam akan ada gelombang aksi yang besar. Bukan hanya di daerah-daerah, namun juga nasional.

"Kami pun yakin mahasiswa akan ikut turun. Karena RUU ini sangat merugikan termasuk kaum mahasiswa yang pastinya juga akan memasuki dunia pekerjaan," pungkasnya.  

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya