Berita

Kepala biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan (kiri) dan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Batan, Heru Umbara (kanan)/RMOL

Nusantara

Batasi Dosis Kontaminasi, Tim Pengeruk Zat Radioaktif Dibagi Empat

MINGGU, 16 FEBRUARI 2020 | 11:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mengerahkan empat tim yang masing-masing terdiri dari tujuh orang untuk melakukan proses dekontaminasi lahan yang terpapar zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (16/2).

Dikatakan oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Batan Heru Umbara, pihaknya mengerahkan empat tim yang akan bekerja selama satu jam untuk memindahkan tanah yang telah dikeruk ke dalam drum untuk dibawa ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) menggunakan truk tertutup.

"Kelompok pertama tadi sudah bekerja dan menghasilkan 27 drum," ungkap Heru kepada wartawan yang berada di lokasi. Sementara itu, saat ini tim kedua sendiri menghasilkan 12 drum, masing-masing drum bervolume 100 liter.


Pengelompokan kerja sendiri bertujuan untuk membatasi dosis kontaminasi yang diterima para pekerja. Di mana ambang batas normalnya adalah 80 microsievert.

"Dari hasil pengukuran dosis kelompok pertama ternyata hanya kecil, penerimaannya dua sampai 10 microsievert," lanjutnya.

“Untuk kelompok kedua pun penerimaannya lebih kecil, bahkan ada yang hanya nol koma sekian,” ujarnya lagi.

Kendati begitu, setelah melakukan pemindahan tanah terkontaminasi, Heru juga mengungkapkan akan kembali melakukan pemetaan lagi untuk melihat sejauh mana tanah yang terpapar.

"Mungkin nanti kalau masih (ada) paparannya di atas (ambang normal, yaitu 0,03 microsievert), kita akan melanjutkan pengerukan per 10 cm," kata Heri.

"Seperti itu nanti kita angkut lagi, kita mapping lagi, kita lakukan analisis lagi sampai nanti pihak Bapeten menyatakan daerah tersebut sudah aman," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya