Berita

Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito/RMOL

Nusantara

Tiga Tersangka Pelaku Perundungan Siswi SMP Di Purworejo Tidak Ditahan

SABTU, 15 FEBRUARI 2020 | 14:00 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus perundungan yang menimpa seorang siswi SMP swasta di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah telah bergulir.

Polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang dalam video viral melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial CA.

Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito menyatakan, ketiga tersangka kasus perundungan Purworejo yakni TP, DF dan UH tidak ditahan, karena sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak, salah satu syarat dapat dilakukan penahanan adalah ancaman hukumannya 7 tahun atau lebih.


"Sementara dalam kasus ini penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak. Pidana yang disangkakan adalah Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," jelas Rizal saat ditemui di kanornya Sabtu (15/2) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Rizal menjelaskan, dalam kasus dan perkara yang melibatkan anak, baik anak berhadapan dengan hukum (saksi, korban) maupun anak berkonflik dengan hukum (tersangka), penegak hukum menggunakan UU SPPA yang bersifat spesialis dari pada UU lain.

Para tersangka, kata Rizal juga memiliki hak diversi, namun tergantung pihak korban apakah mau berdamai atau terus hingga tahap persidangan.

Dalam KUHAP pun, ditambahkan Rizal, ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Syarat obyektif adalah penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus. Syarat subyektif adalah apabila penyidik mempertimbangkan tersangka akan melahirkan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," terangnya.

Ketiga tersangka kasus perundungan Purworejo ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orang tua tinggal di Kecamatan Butuh.

Penyidik telah menahan 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum dan Bapas jadi sudah lengkap. Rizal Marito juga tegas meminta masyarakat jangan asal berkomentar.

"Sebelum komentar, silakan baca UU SPPA terlebih dahulu. Bagi rekan-rekan wartawan, carilah nara sumber yang kapabel agar memperoleh berita yang valid, obyektif dan berimbang," harap Rizal.

Kapolres bahkan telah berkirim surat kepada Kepala sekolah yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersangka agar mereka jera.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya