Berita

Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito/RMOL

Nusantara

Tiga Tersangka Pelaku Perundungan Siswi SMP Di Purworejo Tidak Ditahan

SABTU, 15 FEBRUARI 2020 | 14:00 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus perundungan yang menimpa seorang siswi SMP swasta di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah telah bergulir.

Polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang dalam video viral melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial CA.

Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito menyatakan, ketiga tersangka kasus perundungan Purworejo yakni TP, DF dan UH tidak ditahan, karena sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak, salah satu syarat dapat dilakukan penahanan adalah ancaman hukumannya 7 tahun atau lebih.


"Sementara dalam kasus ini penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak. Pidana yang disangkakan adalah Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," jelas Rizal saat ditemui di kanornya Sabtu (15/2) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Rizal menjelaskan, dalam kasus dan perkara yang melibatkan anak, baik anak berhadapan dengan hukum (saksi, korban) maupun anak berkonflik dengan hukum (tersangka), penegak hukum menggunakan UU SPPA yang bersifat spesialis dari pada UU lain.

Para tersangka, kata Rizal juga memiliki hak diversi, namun tergantung pihak korban apakah mau berdamai atau terus hingga tahap persidangan.

Dalam KUHAP pun, ditambahkan Rizal, ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Syarat obyektif adalah penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus. Syarat subyektif adalah apabila penyidik mempertimbangkan tersangka akan melahirkan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," terangnya.

Ketiga tersangka kasus perundungan Purworejo ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orang tua tinggal di Kecamatan Butuh.

Penyidik telah menahan 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum dan Bapas jadi sudah lengkap. Rizal Marito juga tegas meminta masyarakat jangan asal berkomentar.

"Sebelum komentar, silakan baca UU SPPA terlebih dahulu. Bagi rekan-rekan wartawan, carilah nara sumber yang kapabel agar memperoleh berita yang valid, obyektif dan berimbang," harap Rizal.

Kapolres bahkan telah berkirim surat kepada Kepala sekolah yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersangka agar mereka jera.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya