Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Happy Birthday To You

SABTU, 15 FEBRUARI 2020 | 07:15 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KETIKA makan di gerai McDonalds atau restoran hotel di Muskat, Mumbai, Marakesh, Casblanca, Granada, Doha, Dubai, London, Edinburgh, Reykyavik, Anchorage, Beijing, Luang Prabang, Hongkong, Taipei, Singapura, Raja Ampat, Labuan Bajo, Makassar, Surabaya, Semarang, Jakarta dan lain-lain, kerap kali sekelompok tamu berpadu-suara menyanyikan lagu "Happy Birthday To You" dengan suara sumbang tetapi gembira-ria.

Bahkan tanpa mengenal siapa yang sedang merayakan hari kelahiran, kerap kali para tamu lain ikut bergabung menyanyikan Happy Birthday To You.

Kerabat kerja pada beberapa restoran mulai dari pelayanan meja sampai koki sengaja dilatih menyanyikan lagu HBTY diiringi alat musik peralatan dapur demi menghayugyo para tamu yang kebetulan berulang-tahun.


Kemungkinan besar tiada hari terlewatkan di planet bumi ini tanpa ada yang berpadu-suara mengalunkan lagu HBTY.

Menurut catatan MURI, pemegang rekor-dunia untuk lagu yang paling sering dinyanyikan di marcapada ini adalah "Happy Birthday To You".

Akibat tingginya kadar popularitas maka tinggi pula nilai komersialnya maka "Happy Birthday To You" merupakan lagu yang secara hukum paling sering dipertarungkan mengenai siapa yang berhak memegang hak-ciptanya.

Good Morning To All

Lirik lagu HBTY telah diterjemahkan ke sekitar 18 bahasa.

Nada melodi HBTY berasal dari lagu "Good Morning To All" yang dibuat oleh dua bersaudari asal Amerika Serikat yaitu Patty dan Mildred J. Hill pada tahun 1893.

Namun klaim tersebut masih diperdebatkan kebenarannya.

Kombinasi melodi dan lirik HBTY pertama kali sebagai notasi tercetak ditemukan pada tahun 1912 meski mungkin sudah ada jauh sebelumnya.

Yang menarik adalah fakta bahwa tidak satu pun notasi melodi dan lirik HBTY mencantumkan nama pengarangnya.

Baru pada tahun 1935, Summy Company mendaftarkan hak cipta HBTY dengan menyebutkan Prestin Ware Orem dan Mrs. R.R. Forman sebagai para pencipta lagu HBTY.

Pada tahun 1988, Warner/Chapell Music membeli Summy Company dengan harga 25 juta dolar AS dengan nilai lagu HBTY sekitar 5 juta dolar AS.

Berdasarkan tahun pendaftaran hak cipta adalah tahun 1935, Warner mengklaim bahwa hak cipta HBTY baru akan berakhir pada tahun 2030.

Selama masa hak cipta masih berlaku sebenarnya menurut hukum pihak yang menyanyikan lagu HBTY di depan umum wajib membayar royalty kepada Warner/Chaplell Music.

Sonny Bono


Status hak cipta Amerika lagu "Happy Birthday to You" ini mulai menarik lebih banyak perhatian dengan diterimanya akta perpanjangan masa Hak Cipta Sonny Bono pada tahun 1998.

Ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat mengukuhkan akta itu dalam kasus Eldred vs. Ashcroft pada 2003, Hakim Agung Stephen Breyer secara spesifik menyebutkan HBTY dalam pendapatnya yang berlawanan.

Prof. Robert Brauneis sebagai peneliti hak cipta lagu HBTY, menyimpulkan pada 2010 bahwa hampir dapat dipastikan bahwa lagu HBTY tidak lagi dilindungi oleh hak ciptanya.

Pada tahun 2013, berdasar penelitian Prof. Brauneis, Good Morning to You Productions sebagai perusahaan yang memproduksi film dokumenter tentang "Good Morning to All", menuntut Warner/Chappell atas klaim palsu hak ciptanya terhadap lagu ini.

September 2015, seorang hakim federal mengumumkan bahwa klaim hak cipta Warner/Chappell tidak sah, sambil menyatakan bahwa pendaftaran hak ciptanya hanya mencakup aransemen pianonya yang spesifik, serta bukan lirik dan melodinya.

Pada Februari 2016 Warner/Chappell menyetujui ganti rugi sebesar 14 juta dolar AS dan memasukkan lagu itu ke dalam ranah publik.

Penulis adalah pembelajar kebudayaan dunia.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya