Berita

Choirul Anam/Net

Politik

Perjuangkan Astranawa, Cak Anam: PKB Adalah Perampok!

SABTU, 15 FEBRUARI 2020 | 05:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik sengketa Gedung Astranawa antara DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur dengan mantan Ketua PKB Jatim Choirul Anam kembali bergulir.

Setelah putusan Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan PKB Jatim dan melakukan eksekusi, kini, sengketa tersebut berlanjut ke jilid 2.

“Saya akan buktikan dalam babak kedua ini, bahwa PKB adalah perampok,” tegas Choirul Anam dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Jum’at (14/2).


Pria yang akrab disapa Cak Anam ini mengaku telah mengambil sejumlah langkah hukum untuk melawan PKB.

Diantaranya, melakuakn gugatan perlawanan yang kini masih dalam tahap sidang. Kedua, Cak Anam juga menggugat Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah terhadap surat persetujuan Nomor 024/VIII/YLP/SP/2000 tanggal 23 Agustus 2000.

Surat persetujuan itu berisi tentang penyerahan tanah YKP di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut seluas 3.819 meter persegi untuk pembangunan Kantor Pusat PKB Jatim.

Menurut dia, bidang tanah yang berdiri Graha Astranawa itu tidak berada di Rungkut. Melainkan di Gayungsari, Menanggal.

“Surat persetujuan itu cacat hukum dan harus dibatalkan. Tidak ada letak tanah di Rungkut,” tutur mantan Ketua GP Ansor Jatim itu.

Tak hanya itu, YKP tidak memiliki surat aslinya. Begitu pula pihak Cak Anam. Cak Anam juga merasa aneh, sebab, surat persetujuan asli rupanya dimiliki PKB. Menurut dia, PKB tidak ada kaitan dengan surat tersebut dan tidak berhak memiliki.

“Padahal itu surat internal. Harusnya dari dewan pengawas ke direktur. Kenapa sampai ke PKB?. Ini yang aneh,” katanya.

Sementara, pengacara Cak Anam, Andi Mulya optimistis gugatan tersebut dikabulkan. Menurut dia, kini PKB masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut.

Jika nantinya gugatan itu dikabulkan maka pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan eksekusi gedung yang kini sudah berganti nama menjadi Graha GD Pekabe.

“Kami PK menunggu putusan dari PTUN. Ada empat upaya hukum yang kami tempuh,” sambung Andi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya