Berita

Wahyu Setiawan/RMOL

Politik

Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap 15 Ribu Dolar Sigapura, Kuasa Hukum: Sejak Awal Memang Ingin Dikembalikan

SABTU, 15 FEBRUARI 2020 | 01:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka Wahyu Setiawan telah mengembalikan uang suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang suap yang dikembalikan Wahyu sebesar 15 ribu dolar Singapura. Uang tersebut merupakan pemberian dari mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Tadi menyerahkan bukti pengembalian uang yang diterima di Pejaten Village sebesar 15 ribu Singapur Dollar. Itu uang yang dianggap Rp 200 juta oleh KPK waktu konpres penetapan tersangka," ucap Kuasa Hukum Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/2).


Tony melanjutkan, uang 15 ribu dolar tersebut diberikan oleh Agustiani kepada Wahyu dengan cara memaksa. Padahal kata Tony, Wahyu Setiawan sudah menolak berkali-kali uang tersebut.

"Tapi dipaksa terus suruh ambil, akhirnya Pak WS (Wahyu Setiawan) bilang ya sudah saya ambil tapi saya pinjam. Begitu bahasanya Pak WS. Jadi 15 ribu SGD itu lah yang diambil dari Tio (Agustiani Tio Fredelina)," ungkap Tony.

Tony pun juga mengungkapkan bahwa kliennya tersebut juga telah berniat untuk mengembalikan uang tersebut kepada Agustiani.

Namun belum sempat mengembalikan uang, Wahyu Setiawan sudah terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (8/1) kemarin.

"Ya memang dari awal mas Wahyu ingin mengembalikan ke Agustina, cuma karena waktunya belum sempat terus keburu kena OTT," kata Tony.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya