Berita

Rilis pengungkapan bisnis wisata seks halal/RMOL

Presisi

Polisi Buru WNA Lain Yang Terlibat Bisnis Wisata Seks 'Halal' Puncak

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 18:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengungkapan kasus jasa wisata seks halal di kawasan Puncak, Bogor terus didalami Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipudum) Bareskrim Polri, termasuk dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA).

Saat ini, empat penyedia jasa dan satu WNA pengguna jasa telah ditetapkan tersangka.

“Kami juga melakukan pengembangan untuk warga negara asing yang berwisata menuju ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out short time,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo di Bareskrim, Jakarta, Jumat (14/2).


Ia menjelaskan, wisata seks halal di Puncak ini telah menjadi bahan perbincangan dunia internasional lantaran sudah direportase media asing praktik prostitusi bermodus kawin kontak tersebut.

“Itu dibuat orang Prancis. Diceritakan dan didukung tulisan (berisi)  bagaimana orang Indonesia menjadi korban wisata seks halal ini. Ini sudah menjadi rahasia umum di sana, bahwa ada proses tindak pidana perdagangan orang,” papar mantan Koorspri Kapolri Tito Karnavian ini.

Ferdy menambahkan, pengungkapan tersebut belum komperhensif, hanya sebatas penegakan hukum di hilirnya saja. Oleh karenanya, butuh peran stakeholder untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa perilaku tersebut masuk tindak pidana.

“Kenapa menjadi bisnis? Karena ada supply dan demand. Dan ini dijadikan bisnis seks di sana,” pungkasnya.

Dalam transaksinya, para pelaku menawarkan paket untuk WNA dengan booking out atau pun dengan skema kawin kontrak.

Untuk shoort time jangka waktu 1-3 jam diberi tarif Rp 500-600 ribu. Sementara WNA yang ingin kawin kontrak dipatok Rp 5 juta dengan jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk tujuh hari.

“Dari hasil transaksi itu, para mucikari memotong 40 persen,” demikian Ferdy.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya