Berita

DPR terima draft RUU Omnibus Law/RMOL

Politik

Banyak Pasal Hilang Di RUU Ciptaker, WALHI: Ini Hal Paling Konyol

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 17:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ditekennya draft Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja melalui Surat Presiden (Surpres) menjadi kritikan tersendiri bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. Beberapa pasal yang menyangkut perlindungan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup pun dihapus.

Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring mencatat, setidaknya ada dua poin krusial yang ditiadakan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi. Antara lain dengan menghapus unsur 'tidak diperlukannya asas pembuktian kesalahan'.


"Belum lagi ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan diubah total," kata Boy Even Sembiring dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (14/2).

Boy Even mengurai, dalam Pasal 49 UU Kehutan itu disebutkan, tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi. Justru dalam RUU tersebut diubah menjadi sekadar bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Padahal, kata Boy Even, sebelumnya pernah ada judicial review yang diajukan dua asosiasi perusahan atau korporasi sekitar tahun 2017 yang meminta penghapusan Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal tersebut bersama Pasal 98 UU PPLH sebetulnya bisa menjerat korporasi pembakar hutan dan lahan.

"Di RUU Cipta Kerja, tidak sekadar Pasal 99 yang dilemahkan, termasuk Pasal 98. Bahkan, ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi karena tidak ada sanksi denda," sesalnya.

Boy Even meneruskan, poin krusial kedua yang tidak kalah penting yakni soal partisipasi publik terkait lingkungan hidup yang dihapuskan.

"Ini adalah hal yang paling konyol," sambungnya.

Atas dasar itu, WALHI menyatakan sikap tegas untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai mengancam lingkungan hidup dan tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat luas.

"Persoalan mendasarnya bukan hanya karena ketiadaan partisipasi publik dan keterbukaan informasi. RUU ini secara substansi dan sejak awal memang untuk melayani kepentingan investasi," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya