Berita

Apple/Net

Dunia

Pengadilan Wajibkan Apple Bayar Karyawan Di California Selama Pemeriksaan Tas

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 08:40 WIB

Mahkamah Agung California pada Kamis (13/2) memutuskan bahwa raksasa teknologi Apple harus membayar karyawanya untuk waktu yang dihabiskan akibat menunggu pemeriksaan tas dan perangkat elektronik pribadi mereka ketika mereka meninggalkan kantor.

Keputusan itu berarti raksasa teknologi itu harus membayar hingga jutaan dolar AS kepada lebih dari 12 ribu karyawan di toko-toko ritel California yang terkena kebijakan wajib pengecekan tas.

Menurut dokumen pengadilan, karyawan Apple harus diperiksa tas dan bawaannya sebelum keluar dari kantor. Pengecekan itu dapat berlangsung antara lima hingga 20 menit.


Pada hari-hari tersibuk, karyawan mengatakan, waktu tunggu yang dihabiskan bisa mencapai 45 menit. Mereka yang menolak untuk diperiksa tas dan barang-barangnya harus tunduk pada disiplin, termasuk pemutusan hubungan kerja.

Keputusan ini dibuat setelah pengadilan tinggi menolak argumen pihak Apple yang menyebut bahwa karyawannya dapat dengan mudah menghindari pencarian dengan memilih untuk tidak membawa tas atau perangkat iPhone saat bekerja.

Mengutip dari keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, disebutkan bahwa ponsel atau smartphone saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga tidak mungkin dipisahkan dari aktivitas saat ini.

"Ironi dan ketidakkonsistenan argumen Apple harus diperhatikan," begitu bunyi putusan pengadilan.

"Karakterisasi iPhone sebagai tidak perlu bagi karyawannya sendiri secara langsung bertentangan dengan deskripsi tentang iPhone sebagai bagian terpadu dan integral dari kehidupan orang lain," sambungnya, seperti dimuat Channel News Asia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya