Berita

Apple/Net

Dunia

Pengadilan Wajibkan Apple Bayar Karyawan Di California Selama Pemeriksaan Tas

JUMAT, 14 FEBRUARI 2020 | 08:40 WIB

Mahkamah Agung California pada Kamis (13/2) memutuskan bahwa raksasa teknologi Apple harus membayar karyawanya untuk waktu yang dihabiskan akibat menunggu pemeriksaan tas dan perangkat elektronik pribadi mereka ketika mereka meninggalkan kantor.

Keputusan itu berarti raksasa teknologi itu harus membayar hingga jutaan dolar AS kepada lebih dari 12 ribu karyawan di toko-toko ritel California yang terkena kebijakan wajib pengecekan tas.

Menurut dokumen pengadilan, karyawan Apple harus diperiksa tas dan bawaannya sebelum keluar dari kantor. Pengecekan itu dapat berlangsung antara lima hingga 20 menit.

Pada hari-hari tersibuk, karyawan mengatakan, waktu tunggu yang dihabiskan bisa mencapai 45 menit. Mereka yang menolak untuk diperiksa tas dan barang-barangnya harus tunduk pada disiplin, termasuk pemutusan hubungan kerja.

Keputusan ini dibuat setelah pengadilan tinggi menolak argumen pihak Apple yang menyebut bahwa karyawannya dapat dengan mudah menghindari pencarian dengan memilih untuk tidak membawa tas atau perangkat iPhone saat bekerja.

Mengutip dari keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, disebutkan bahwa ponsel atau smartphone saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga tidak mungkin dipisahkan dari aktivitas saat ini.

"Ironi dan ketidakkonsistenan argumen Apple harus diperhatikan," begitu bunyi putusan pengadilan.

"Karakterisasi iPhone sebagai tidak perlu bagi karyawannya sendiri secara langsung bertentangan dengan deskripsi tentang iPhone sebagai bagian terpadu dan integral dari kehidupan orang lain," sambungnya, seperti dimuat Channel News Asia.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya