Berita

Kepala BPIP Yudian

Nusantara

Catatan PKS Soal Kesalahan Fatal Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Pancasila

KAMIS, 13 FEBRUARI 2020 | 03:12 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pernyataan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Prof Yudian Wahyudi yang mengatakan musuh terbesar Pancasila adalah agama menginjak-menginjak nilai Pancasila dan dapat memecah belah persatuan bangsa.

"Pernyataan Kepala BPIP yang mengatakan musuh Pancasila adalah agama sangat naif, profokatif, dan menyesatkan," kata Wakil Ketua Fraksi PKS MPR RI Almuzzammil Yusuf, Rabu (12/2) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Banten.

Menurut Al Muzamil ada tiga aspek kesalahan fatal dari pernyataan Kepala BPIP. Pertama, secara filosofi kenegaraan, Pancasila itu sendiri mengandung sila pertama yang sangat menghormati eksistensi agama.


Dikuatkan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 pasal yang mengatakan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"TAP MPR RI No.VI/ MPR /2001 tentang Etika Berbangsa, hasil reformasi masih berlaku, menegaskan arah kebijakan bangsa mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi keluarga masyarakat bangsa dan negara," katanya.

Kedua, secara historis bangsa ini didirikan oleh perjuangan darah, nyawa dan airmata para ulama dan tokoh agama untuk memerdekakan dan menjaga kemerdekaan bangsa.

Seperti peristiwa Hari Pahlawan dengan Takbir Bung Tomo yang bersejarah dalam menggerakkan arek-arek Suroboyo mengusir tentara penjajah Inggris dengan korban mati syahid lebih dari 20.000 orang.

Ketiga, secara yuridis, pernyataan Kepala BPIP ini memenuhi delik penodaan agama/penistaan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965.

"Pernyataan Kepala BPIP ini tidak saja menghina satu agama, tapi ia telah menghina eksistensi semua agama yang sah di Indonesia," tegasnya

Diketahui bunyi pasal 165 huruf a berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Ketua DPP PKS Bidang Polhukam ini menanyakan kepada Presiden Jokowi, apakah orang seperti ini patut dipercaya sebagai Kepala BPIP.

"Lebih mendasar lagi pertanyaan saya: apakah ucapan ini merupakan bagian tugas dari BPIP? Pernyataan Kepala BPIP ini justru menginjak-injak nilai Pancasila," tegasnya

Jika yang bersangkutan, dianggap Presiden Jokowi telah menyalahi dan menodai tugas mulia BPIP maka segera berhentikan yang bersangkutan.

"Jika menurut Presiden Jokowi tidak bertentangan, maka Presiden Jokowi harus turut mempertanggungjawabkan pernyataan Kepala BPIP yang baru dilantik 5 Februari lalu," terangnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya