Berita

Bawaslu Sukorhajo ingatkan para bakal calon independen untuk tidak palsukan syarat dukungan/RMOLJateng

Politik

Palsukan Syarat Dukungan, Siap-siap Saja Dipidanakan

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 09:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengingatkan kepada Bakal Calon (Balon) yang akan maju dari jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati agar tidak menyepelekan persyaratan dukungan. Pasalnya, jika nekat memalsukan syarat dukungan, para Balon bakal dipidanakan.

"Bila kedapatan calon independen melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, khususnya untuk Bakal Calon perseorangan, bisa terancam pidana," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Kordiv Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga, Selasa (11/2).
 
Berdasarkan pasal 181 jo 185, 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk Bakal Calon perseorangan terancam pidana.
 

 
Untuk itu, Muladi menambahkan, dalam pekan ini pihaknya melakukan pemantauan dan pencegahan dengan mengirim surat imbauan dengan substansi larangan money politik dan penyalahgunaan identitas palsu untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan.
 
"Kami sampaikan juga soal larangan parpol menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon. Begitu sebaliknya, bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apa pun kepada parpol dalam tahapan pencalonan," terang Muladi, didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Eko Budiyanto, yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
 
Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, ancaman pasal pidana dipastikan akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP-el. Penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
 
Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen KTP-el juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya