Berita

Bawaslu Sukorhajo ingatkan para bakal calon independen untuk tidak palsukan syarat dukungan/RMOLJateng

Politik

Palsukan Syarat Dukungan, Siap-siap Saja Dipidanakan

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 09:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengingatkan kepada Bakal Calon (Balon) yang akan maju dari jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati agar tidak menyepelekan persyaratan dukungan. Pasalnya, jika nekat memalsukan syarat dukungan, para Balon bakal dipidanakan.

"Bila kedapatan calon independen melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, khususnya untuk Bakal Calon perseorangan, bisa terancam pidana," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Kordiv Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga, Selasa (11/2).
 
Berdasarkan pasal 181 jo 185, 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk Bakal Calon perseorangan terancam pidana.
 

 
Untuk itu, Muladi menambahkan, dalam pekan ini pihaknya melakukan pemantauan dan pencegahan dengan mengirim surat imbauan dengan substansi larangan money politik dan penyalahgunaan identitas palsu untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan.
 
"Kami sampaikan juga soal larangan parpol menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon. Begitu sebaliknya, bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apa pun kepada parpol dalam tahapan pencalonan," terang Muladi, didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Eko Budiyanto, yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
 
Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, ancaman pasal pidana dipastikan akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP-el. Penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
 
Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen KTP-el juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya