Berita

Bawaslu Sukorhajo ingatkan para bakal calon independen untuk tidak palsukan syarat dukungan/RMOLJateng

Politik

Palsukan Syarat Dukungan, Siap-siap Saja Dipidanakan

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 09:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengingatkan kepada Bakal Calon (Balon) yang akan maju dari jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati agar tidak menyepelekan persyaratan dukungan. Pasalnya, jika nekat memalsukan syarat dukungan, para Balon bakal dipidanakan.

"Bila kedapatan calon independen melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, khususnya untuk Bakal Calon perseorangan, bisa terancam pidana," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, Kordiv Hukum, Humas dan Hubungan Lembaga, Selasa (11/2).
 
Berdasarkan pasal 181 jo 185, 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk Bakal Calon perseorangan terancam pidana.
 

 
Untuk itu, Muladi menambahkan, dalam pekan ini pihaknya melakukan pemantauan dan pencegahan dengan mengirim surat imbauan dengan substansi larangan money politik dan penyalahgunaan identitas palsu untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan.
 
"Kami sampaikan juga soal larangan parpol menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan dalam bentuk apapun dari bakal calon. Begitu sebaliknya, bakal calon juga dilarang memberi imbalan dalam bentuk apa pun kepada parpol dalam tahapan pencalonan," terang Muladi, didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Eko Budiyanto, yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.
 
Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, ancaman pasal pidana dipastikan akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP-el. Penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
 
Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen KTP-el juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya