Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Walhi Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Proyek Reklamasi Di Makassar

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 03:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pengembang proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.

Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, mendesak agar CPI, yang digarap oleh grup Ciputra, bertanggung jawab atas abrasi yang terjadi di pesisir Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sebagai dampak dari reklamasi yang berlangsung sepanjang 2017-2018.

Menurut Muhamad, sebelum dilakukan reklamasi, abrasi yang terjadi di Galesong hanya menimpa beberapa desa dan bersifat musiman semata. Namun setelah penambangan pasir berlangsung, abrasi terjadi secara merata di hampir semua desa pesisir pantai Galesong.


"Dalam catatan Walhi, ada 11 desa yang terkena dampak abrasi akibat penambangan pasir laut untuk reklamasi. Dari jumlah itu, lima desa di antaranya dikategorikan parah karena ada 27 rumah yang rusak berat,” kata Al Amin, Selasa (11/2).

Dia menambahkan, penambangan pasir laut selama kurun waktu 2017-2018 dilakukan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejatinya aktivitas tambang pasir laut maupun kegiatan reklamasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Di mana 27 rumah mengalami kerusakan. Kemudian akses nelayan ke pantai terganggu, juga kompleks pemakaman warga tergerus akibat abrasi. Pendapatan nelayan tradisional juga menurun sampai 80 persen akibat terganggunya ekosistem pantai karena pengerukan pasir laut demi proyek raksasa CPI,” kata Amin, Selasa (11/2).

Selain itu, Walhi menyebutkan beberapa pihak seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan DPRD Sulsel telah merekomendasikan agar aktivitas reklamasi dihentikan sementara hingga disahkannya peraturan daerah tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun semua itu diabaikan begitu saja oleh CPI sehingga menimbulkan banyak masalah.

Dia menjelaskan bahwa secara alamiah reklamasi niscaya membawa dampak negatif. Pasalnya, pasir merupakan sala satu dari tiga reduktor gelombang ombak di perairan Galesong selain karang dan lamun.

Kata Amin, penyedotan pasir untuk proyek reklamasi menimbulkan rongga sedalam 10-20 meter yang dapat mengakibatkan perubahan ekosistem.

“Maka, ketika ombak datang menuju daratan, tidak ada bantalan yang menghambat laju ombak ke daratan,” tutur Amin.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dia menilai bahwa proyek reklamasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan melanggar hukum.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya