Berita

Status Dzikria Dzatil masih tunggu pendapat ahli/RMOLJatim

Presisi

Polda Jatim Akan Gali Keterangan Ahli Untuk Tentukan Nasib Dzikria Dzatil

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 17:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polisi akan menggali keterangan dari para ahli untuk memastikan status perkara yang menjerat Dzikria Dzatil, penghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

"Ini delik aduan dan delik umum. Untuk itu kita akan tanyakan kepada Polrestabes Surabaya terkait dengan ahli tentunya. Ahli bisa saja menetapkan itu ada dua delik. Baik itu delik aduan maupun delik secara umum. Makanya kita lakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/2).

Dijelaskan Trunoyudo, jika perkara yang menjerat Dzikria ini terkait dengan pasal penghinaan (KUHP), maka termasuk dalam delik aduan. Namun, jika terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka termasuk dalam delik umum.


"Jika nanti perkaranya masuk dalam kategori delik aduan, apakah Dzikria bebas? Kami tunggu hasil gelar perkara. Saya bukan ahli hukum. Saya akan meneruskan fakta yang kita dapat," kata Trunoyudo.

Diketahui, Dzikria Dzatil sudah seminggu lebih mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Sebelumnya, warga Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor itu dijemput tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya.

Dalam perkara ini, Dzikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya