Berita

Kantor Kementerian Agama/Net

Politik

Klarifikasi Kemenag Soal Penunjukkan Pejabat Muslim Pada Posisi Plt Dirjen Katolik

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 09:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan akhirnya meminta maaf atas kekeliruan penunjukkan pejabat dalam posisi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik. Ia mengaku kurang cermat membaca aturan penunjukkan Plt.

Akibat ketidakcermatannya itu ia kurang tepat memberikan masukan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Agama Fachrul Razi.

"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," kata Nur Kholis dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).


Nur Kholis menjelaskan ia berpegangan pada aturan dari Kementerian Keuangan bahwa bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Karena itu ia menyarankan pada Menteri Agama agar Plt dijabat dirjen dari direktorat lain.

Nur Kholis menyatakan akan menunjuk Plt Dirjen Bimas Katolik yang baru hari ini, Selasa, yang sesuai dan berasal dari internal Direktorat Bimas Katolik.

"Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019," kata Nur Kholis.

Sebelumnya, penunjukkan jabatan Dirjen Bimas Katolik Kemenag mengejutkan berbagai pihak. Kemenag telah menunjuk pejabat beragama Islam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik.

Berbagai kalangan pun mengkritisi hal tersebut merupakan diskriminasi terhadap hak beragama, terutama yang dialami pemeluk agama minoritas, beberapa waktu belakangan. Semua heran mengapa posisi Dirjen Bimas Katolik Kemenag dijabat orang yang beragam Islam.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya