Berita

Pengamat Hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Pertahanan

Muhtar Said: Tidak Ada Celah Hukum Sedikitpun Menerima Eks Kombatan ISIS Sebagai WNI

SELASA, 11 FEBRUARI 2020 | 05:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memilih menjadi kombatan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) telah memilih keluar dari Indonesia.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menegaskan tidak ada celah hukum apapun untuk menerima kembali para eks WNI kombatan ISIS.

Pemerintah, kata Said tidak memiliki kewajiban untuk menerima kembali para eks WNI yang bergabung dengan organisasi teroris seperti ISIS.


"Pada dasarnya memilih kewarganegaraan adalah hak setiap manusia. Nah, jika memang kombatan ISIS sudah menyatakan keluar dari Indonesia, pemerintah Indonesia tidak mempunyai kewajiban untuk menerima," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/2).

Lebih lanjut Said menjelaskan, seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan merupakan urusan Perserikatan Bangsa Bangsa. Indonesia tidak memiliki celah hukum untuk menerima mereka kembali.

"Jika seseorang tidak mempunyai status kewargaanegaraan maka kewajiban PBB Kalau kita (Indonesia) tidak celah sediktipun untuk disebut WNI kembali," tandas Said.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya