Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wacana Pengalihan Penerbitan SIM, STNK Dan BPKB Kepada Kemenhub Perlu Dikaji Ulang

SENIN, 10 FEBRUARI 2020 | 22:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kembali mengemukanya wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan disorot dengan nada pesimis dan tidak akan mudah untuk direalisasikan.

Wakil Ketua Komisi V DPR Ahmad Riza Patria misalnya mempertanyakan urgensi wacana tersebut. Politisi Partai Gerindra itu menilai, pengalihan pelayanan tersebut tidak akan mudah dilakukan.

"Memindahkan itu kan tidak mudah. Urgensinya apa?" ujar Riza Patria kepada wartawan, Senin (10/2).


Menurut dia, kinerja Polri saat ini sudah baik dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB. Wacana ini, kata Riza, memang telah menjadi perdebatan yang cukup alot sejak dulu.

Namun, untuk memutuskan wacana tersebut harus melihat dari berbagai aspek. Apalagi dia melihat kinerja kepolisian dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB sudah cukup baik.

"Kalau ada keinginan Kemenhub atau Pemda kita lihat urgensinya apa, kepentingannya apa, plus minusnya apa bagi pelayanan, termasuk pemasukan pajak dan sebagainya," jelasnya.

Untuk itu, dia menekankan bahwa Fraksi Gerindra masih mempelajari pembahasan wacana itu dengan melihat berbagai aspek.

"Partai Gerindra belum membahasnya, kami masih menggali supaya lebih komprehensif," katanya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Dia mengatakan, dengan kondisi saat ini wacana tersebut tidak bisa direalisasikan.

"Dengan kondisi sekarang sebaiknya tidak di Kemenhub tapi tetap di Polri," katanya.

Menurutnya, seharusnya yang menjadi pembicaraan bukan siapa yang meneribtkan SIM. Tapi bagaimana membuat regulasi pemegang SIM adalah seseorang yang mahir mengemudi dan taat aturan.

"Tidak mudah memang mewujudkannya, tapi bukan berarti mustahil," dia menekankan.

Seperti diketahui, revisi undang-undang (RUU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho sudah lebih dulu menyampaikan protes. Dia meminta pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai asepk baik sosial, politik maupun ekonomi.  

"Saran kami untuk revisi undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum," kata dia pekan ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya