Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Istimewa

Politik

Arteria Dahlan: Kalau Eks ISIS Masih WNI, Negara Harus Hadir

SENIN, 10 FEBRUARI 2020 | 17:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah harus benar-benar memastikan status kewarganegaraan eks kombatan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Jika masih berstatus warga negara Indonesia (WNI), maka mereka masih mempunyai hak konstitusi.

"Sepanjang kalau masih WNI, haknya belum hilang. Negara harus tetap hadir," kata anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).

Mengenai kekhawatiran tindakan teror dan penyebaran paham radikal yang kemungkinan timbul pasca kepulangan mereka, negara telah memiliki beragam instrumen untuk menangkalnya.


"Itu kewajiban negara. Kita punya banyak elemen, kelengkapan, dan instrumen. Ada BNPT, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kemendagri. Itu akan jadi tugas sendiri bagi teman-teman untuk menjalankan giat tersebut," lanjut politisi PDIP ini.

Lebih lanjut, Arteria Dahlan menilai rencana pemulangan eks WNI kombatan ISIS perlu dilakukan kajian dan disikapi oleh negara. Kembali ditegaskan, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada semua warganya.

"Bukan hanya karena hal demikian (eks ISIS), yang bersangkutan tidak mendapat perlakuan perlindungan. Proporsional, cermati betul, lakukan klasterisasi yang melawan ideolog di luar kepatutan negara," tegasnya.

"Saya hanya menyatakan, mereka tetap menjadi tanggung jawab negara sepanjang hak sebagai WNI masih ada," demikian Arteria Dahlan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya