Berita

Arwan M. Aras Tammauni/Net

Politik

Optimalkan Dana Abadi, Komisi VIII Minta BPKH Suntik Ekonomi Umat Dalam Prinsip Gotong-Royong

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 18:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sesuai amanat UU 34/2014 saat ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditugaskan untuk mengelola dana abadi umat sebagai hasil efisiensi penyelenggaraan haji .

Dana abadi umat dikelola dalam skema investasi dan hasilnya digunakan sebagai dana kemaslahatan bagi masyarakat khususnya umat Islam. Dana kemaslahatan ini sendiri bisa dipergunakan untuk membangun kekuatan ekonomi umat melalui bantuan langsung.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Arwan M. Aras Tammauni, berpesan bahwa pengelolaan dana tersebut harus bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.


"Dana kemaslahatan seharusnya bisa digunakan untuk mendorong ekonomi umat Islam, agar dirasakan langsung dampaknya oleh umat. Saya minta BPKH juga siapkan sistem yang akuntabel dan transparan, agar umat juga yakin" ujar Arwan Aras kepada wartawan, Jumat (7/1).

Legislator PDI Perjuangan ini menekankan, bahwa tujuan dari dana kemaslahatan adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya yang berkategori usaha mikro di tingkat regional.

"Coba itu BPKH suntik lah ekonomi mikro, usaha umat Islam yang berpotensi. Kalau ekonomi umat Islam meningkat, ghirah semangat umat untuk berwirausaha juga meningkat. Efeknya ekonomi juga tumbuh, sehingga bisa ciptakan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerahnya" jelasnya.

Satu hal positif ekonomi keumatan adalah prinsip usaha ekonomi yang sifatnya komunal. Kata dia, ketika kelompok ekonomi itu meningkat, maka dampak positifnya adalah mengangkat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kekuatan umat kan gotong-royong, jadi itu yang paling terpenting. Ekonomi bangsa kita akan kuat saat umat bersatu dan bergotong royong," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya