Berita

Sulaiman (kiri) kritisi pemerintah yang tebang pilih/RMOLJabar

Nusantara

Tak Mampu Bayar Denda, Seorang PKL Harus Mendekam Di Penjara

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 14:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sulaiman (49), bisa jadi tak pernah bermimpi bakal merasakan dinginnya sel penjara. Warga Dukuh Semar, Kota Cirebon, ini terpaksa mendekam di Rutan kelas 1 Cirebon lantaran tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 150 ribu.

Sulaiman yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL) itu mengatakan, dirinya dijatuhi hukuman denda Rp 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara pada sidang putusan pengadilan yang digelar pada 23 Januari 2020.

Sulaiman mengaku, hukuman tersebut ia terima setelah dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon No 2 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.


“Jangankan untuk membayar denda Rp 150 ribu, untuk makan sehari-hari saja saya bingung. Karena setelah dirazia saya sudah tidak lagi berjualan,” ungkap Sulaiman kepada Kantor Berita RMOLJabar, usai menjalani hukuman penjara 3 hari di Rutan Kelas 1 Cirebon, Kamis (6/2).

Ditambahkan Sulaiman, dia terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama beberapa pedagang kaki lima lainnya saat sedang berjualan di sekitar Jalan dr Sudarsono, Kota Cirebon, pada 16 Januari 2020 lalu.

Meski mengaku ikhlas menerima hukuman, namun Sulaiman pun menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Cirebon yang dinilainya masih tebang pilih dalam menegakkan Perda tersebut.

“Kenapa hanya menyasar ke pedagang kaki lima saja, sedangkan deretan mobil yang banyak terparkir di pinggir jalan tidak ditindak,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya