Berita

Sulaiman (kiri) kritisi pemerintah yang tebang pilih/RMOLJabar

Nusantara

Tak Mampu Bayar Denda, Seorang PKL Harus Mendekam Di Penjara

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 14:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sulaiman (49), bisa jadi tak pernah bermimpi bakal merasakan dinginnya sel penjara. Warga Dukuh Semar, Kota Cirebon, ini terpaksa mendekam di Rutan kelas 1 Cirebon lantaran tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 150 ribu.

Sulaiman yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL) itu mengatakan, dirinya dijatuhi hukuman denda Rp 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara pada sidang putusan pengadilan yang digelar pada 23 Januari 2020.

Sulaiman mengaku, hukuman tersebut ia terima setelah dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon No 2 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.


“Jangankan untuk membayar denda Rp 150 ribu, untuk makan sehari-hari saja saya bingung. Karena setelah dirazia saya sudah tidak lagi berjualan,” ungkap Sulaiman kepada Kantor Berita RMOLJabar, usai menjalani hukuman penjara 3 hari di Rutan Kelas 1 Cirebon, Kamis (6/2).

Ditambahkan Sulaiman, dia terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama beberapa pedagang kaki lima lainnya saat sedang berjualan di sekitar Jalan dr Sudarsono, Kota Cirebon, pada 16 Januari 2020 lalu.

Meski mengaku ikhlas menerima hukuman, namun Sulaiman pun menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Cirebon yang dinilainya masih tebang pilih dalam menegakkan Perda tersebut.

“Kenapa hanya menyasar ke pedagang kaki lima saja, sedangkan deretan mobil yang banyak terparkir di pinggir jalan tidak ditindak,” tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya