Berita

Sulaiman (kiri) kritisi pemerintah yang tebang pilih/RMOLJabar

Nusantara

Tak Mampu Bayar Denda, Seorang PKL Harus Mendekam Di Penjara

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 14:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sulaiman (49), bisa jadi tak pernah bermimpi bakal merasakan dinginnya sel penjara. Warga Dukuh Semar, Kota Cirebon, ini terpaksa mendekam di Rutan kelas 1 Cirebon lantaran tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 150 ribu.

Sulaiman yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL) itu mengatakan, dirinya dijatuhi hukuman denda Rp 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara pada sidang putusan pengadilan yang digelar pada 23 Januari 2020.

Sulaiman mengaku, hukuman tersebut ia terima setelah dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon No 2 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

“Jangankan untuk membayar denda Rp 150 ribu, untuk makan sehari-hari saja saya bingung. Karena setelah dirazia saya sudah tidak lagi berjualan,” ungkap Sulaiman kepada Kantor Berita RMOLJabar, usai menjalani hukuman penjara 3 hari di Rutan Kelas 1 Cirebon, Kamis (6/2).

Ditambahkan Sulaiman, dia terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama beberapa pedagang kaki lima lainnya saat sedang berjualan di sekitar Jalan dr Sudarsono, Kota Cirebon, pada 16 Januari 2020 lalu.

Meski mengaku ikhlas menerima hukuman, namun Sulaiman pun menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Cirebon yang dinilainya masih tebang pilih dalam menegakkan Perda tersebut.

“Kenapa hanya menyasar ke pedagang kaki lima saja, sedangkan deretan mobil yang banyak terparkir di pinggir jalan tidak ditindak,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya