Sulaiman (kiri) kritisi pemerintah yang tebang pilih/RMOLJabar
Sulaiman (kiri) kritisi pemerintah yang tebang pilih/RMOLJabar
Sulaiman yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL) itu mengatakan, dirinya dijatuhi hukuman denda Rp 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara pada sidang putusan pengadilan yang digelar pada 23 Januari 2020.
Sulaiman mengaku, hukuman tersebut ia terima setelah dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon No 2 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
UPDATE
Kamis, 10 September 2026 | 10:25
Kamis, 10 September 2026 | 10:10
Kamis, 10 September 2026 | 10:06
Kamis, 10 September 2026 | 09:57
Kamis, 10 September 2026 | 09:39
Kamis, 10 September 2026 | 09:38
Kamis, 10 September 2026 | 09:31
Kamis, 10 September 2026 | 09:18
Kamis, 10 September 2026 | 09:11
Kamis, 10 September 2026 | 09:04